Pj Bupati Simalungun Jawab soal Keluhan Masyarakat Perairan Danau Toba

Binsar Situmorang

MEDAN, Jakartaobserver.com- Pj Bupati Simalungun Binsar Situmorang mengatakan, kebijakan gubernur Sumatera Utara (Sumut) melalui SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan adalah demi menjaga kondisi perairan Danau Toba, namun tidak juga mengurangi mata pencaharian masyarakat dengan berkurangnya keramba disana.
 
Kepada media di sela-sela pelaksaan W20 Danau Toba North Sumatera di kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/06/2022) di Jalan Diponegoro No30 Medan.
 
"Memang bisnis perikanan pingin penghasilan lebih besar artinya Danau Toba kita jadi rusak, itu yang kita khawatirkan. Maka tahun 2023 kita targetkan akan menertibkan dan menata dan setelah itu akan kita keluarkan lagi keputusan keputusan yang baru sesuai dengan kajian para pakar," katanya.
 
Dikatakan pemerintah juga akan memikirkan bagaimana dan memepersiapkan kabupaten, ditata untuk mata pencarian warga masyarakat sekitaran Danau Toba.

"Jadi nanti ada alih pungsi bukan kita korbankan mereka jadi nantinya bisa dalam bentuk perikanan atau pertanian maka tetap kita lakukan bersama-sama untuk menuju yang lebih baik," jelasnya.
 
Mengenai berapa persen yang sudah ditertibkan angkanya sudah ada, namun dia meminta agar ditanyakan langsung ke Dinas Perikanan dan Kelautan.
 
"Bisa langsung koordinasi dengan Kadis Perikanan dan Kelautan. Untuk sanksi kita sudah langsung turun kesana kalau ada yang melanggar kita beri sanksi nanti," sambungnya.
 
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan saat dikonfirmasi terkait perairan Danau Toba terkhusus masyarakat sekitar dan pebisnis keramba ikan tidak menjawab. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.