Penyidikan Korupsi Pengadaan ISP di Diskominfo Taput, Kejari Janji Bulan Juni

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Taput, Juleser Simaremare, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasitua Simanjuntak, SH, MH saat memberikan keterangan pers.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Kominfo Kabupaten Taput, Sumatera Utara (Sumut) saat ini sudah pada tahap penyidikan.
 
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.21/Fd.1/02/2022 perihal Penyidikan atas dugaan tindak pidana pada pengadaan belanja ISP pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2018 sampai dengan TA 2021.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Taput Juleser Simaremare, SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasitua Simanjuntak, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/6/2022) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan umum, penyidikan umum dilakukan sebelum ada penyidikan khusus.
 
Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti- bukti dan telah memeriksa 20 saksi, untuk bisa menetapkan siapa tersangka. Karena, dalam penetapan tersangka, pihaknya harus mempunyai minimal dua alat bukti.
 
"Kejaksaan Negeri Taput masih memeriksa saksi -saksi dari pihak Dinas Kominfo dan pihak penyedia barang," ungkapnya.
 
Juliser menambahkan, pihaknya juga mempunyai Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kejagung. Pada hakekatnya semua pihak menginginkan kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Karena ini sebuah tanggung jawab kepada masyarakat.

Kendala saat ini masih menunggu hasil dari ahli. Karena mereka masih memeriksa titik titik pada pemasangan fiber. Pada tahun 2018 saja, terpasang 61 titik, tahun 2019, 54 titik, tahun 2020, 53 titik dan tahun 2021, 53 titik.
 
"Mudah-mudahan bulan Juni ini hasilnya sudah nampak. Kami berharap dukungan dari masyarakat, agar kasus ini dapat kami ungkap sesuai fakta hukum," harapnya.
 
Sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB Kejari Taput, melakukan konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Perintah Penyelidikan atas Sprint Lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Jo. Sprint Lidik tanggal 5 Januari 2022. Yang selanjutnya dilakukan ekspose di Kejari Tapanuli Utara tanggal 10 Februari 2022 yang dipimpin oleh Kajari Tapanuli Utara dan para Pejabat eselon IV serta para Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Utara.
 
Dari hasil pelaksanaan ekspose atas hasil pelaksanaan perintah penyelidikan tersebut, seluruh tim eksposan menyepakati agar dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara dinaikkan ke tahap penyidikan.
 
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.21/Fd.1/02/2022. (Tulus Nababan) 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.