Andaliman

PANGURURAN, Jakartaobserver.com- Andaliman Samosir mempunyai ciri khas khusus, baik dari segi cita rasa maupun aroma, sehingga perlu dilindungi dari segi identitas asal komoditi.
 
Demikian dikatakan Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir melalui Kabid Perkebunan dan Peternakan, Boyke Situmorang dalam Sosialisasi Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provsu di Kecamatan Ronggur Nihuta, pekan lalu.
 
Sosialisasi diikuti petani andaliman, pengumpul dan para pelaku usaha pasca panen yang berasal dari Kecamatan Ronggur Nihuta, Pangururan, Simanindo dan Sitio-tio, dengan narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Dinas Kopnakerindag Kabupaten Samosir dan dari Kantor Perwakilan Kemenhumham Wilayah Sumatera Utara.
 
Lebih lanjut disampaikan, pengajuan Indikasi Geografis (IG) didahului Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tanaman Perkebunan di kabupaten.
 
"Sosialisasi pembentukan MPIG sebagai langkah awal dalam rangka mengajukan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Andaliman Samosir." katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Sertifikat IG Andaliman Samosir sebagai jaminan asal produk akan bermanfaat dalam strategi pemasaran, meningkatkan reputasi produk, memberikan nilai tambah serta mencegah kecurangan pemalsuan asal Andaliman Samosir. Komoditi Andaliman Samosir saat ini banyak dicari para pelaku usaha turunan produk/ pasca panen andaliman di Sumatera Utara.
 
Perwakilan Kantor Kemenkumham Sumatera Utara, Berkat Harefa, mendukung pengajuan IG Andaliman Samosir. Berkat menjelaskan, teknis pengajuan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Andaliman Samosir, serta dokumen yang perlu segera dilengkapi.
 
"Kantor Perwakilan Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara siap mendamping MPIG Andaliman Samosir dalam rangka pengajuan Sertifikat IG, dan mengharapkan keseriusan pelaku usaha andaliman yang tergabung dalam MPIG mengingat manfaat IG Andaliman Samosir akan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha Andaliman Samosir dan produk turunannya," kata Berkat Harefa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kopnakerindag Kabupaten Samosir Rista Sitanggang, SPd, MPd, menyampaikan, akan mendukung sepenuhnya pengajuan Sertifikat IG Andaliman Samosir, dengan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap UMKM Pelaku Usaha Andaliman Samosir.
 
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Dr Tumiur Gultom, SP, MP, yang dikonfirmasi melalui seluler menjelaskan bahwa bentuk dukungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir terhadap petani dan para pelaku usaha Andaliman Samosir adalah dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara untuk memfasilitasi pembentukan MPIG sebagai salah satu syarat pengajuan Sertifikat Indikasi Geografis Andaliman Samosir.
 
Sertifikat Indikasi Geografis Andaliman Samosir akan memberikan jaminan kualitas produk dan stabilitas harga jual Andaliman di kalangan petani dan pelaku usaha produk pasca panennya, yang semuanya akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku UMKM Andaliman Samosir.
 
Dr Tumiur Gultom SP, MP menambahkan bahwa untuk percepatan pengajuan Sertifikat IG Andaliman Samosir, maka Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir akan segera memfasilitasi Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Samosir yang melibatkan Petani, Pelaku Usaha (UMKM), Pemerhati serta Stakeholder terkait lainnya. (josm-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.