Herry M Saragi Napitu

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mengingatkan Menteri Perdagangan M Luthfi untuk lebih serius untuk melakukan langkah stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri tahun 2022 ini.
 
Menurut PKP, jangan sampai persoalan seperti minyak goreng yang hingga kini belum juga bisa dikendalikan, merembet ke bahan pokok lainnya seperti daging sapi, daging ayam, telur, kedelai, bawang, cabai, beras, dan lainnya.
 
"Kasus minyak goreng yang sampai sekarang masih belum tuntas menjadi pembelajaran penting agar tidak merambat ke yang lain. Selain barangnya harus tersedia, juga harganya jangan sampai menyakiti masyarakat,” kata Ketua bidang Perekonomian dan Pembangunan DPN Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Ir Herry M Saragi Napitu.

Kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/3/2022), Herry menegaskan, jangan semua hal diserahkan kepada mekanisme pasar, apalagi sampai terkesan takluk kepada para produsen dan para “mafia” yang suka bermain di air yang keruh.

“Pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar tidak akan secara otomatis menyelesaikan semua persoalan ekonomi dan membawa kesejahteraan kepada seluruh lapisan. Disini peran keadilan sosial itu harus ditunjukkan,” sambungnya.

Dia mengaku kecewa karena kondisi harga minyak goreng sekarang naik melambung hingga 50 persen dari sebelumnya, dan anehnya ketika ketentuan Harga Eceren Tertingigi (HET) dihapus tiba-tiba produk tersedia di pasar. “Ini benar-benar aneh, ketika harga mahal selangut tiba-tiba barangnya ada di pasar. Ini kan berarti ada yang menahan-nahan. Ini harus diusut.

Sebelumnnya, 15 Maret 2022 Pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan subsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp14.000 per liter. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sedangkan untuk minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

Herry mengkritik tidak konsistennya kebijakan yang diambil Kementerian Perdagangan dalam menghadapi masalah minyak goreng ini. Sudah banyak kebijakan yang diambil selama empat bulan terakhir tapi terkesan tidak "mempan" terutama jika berkaitan dengan produsen. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan menteri sebelumnya.

Herry juga meminta kepada pemerintah untuk memperbarui peraturan perundangan terkait perdagangan dengan mengetatkan aturan terkait penimbunan. Sebab menurutnya, aturan yang ada sekarang cenderung sulit untuk menjerat para oknum yang bermain di balik kisruhnya harga dan persediaan bahan pokok.

Selain itu dia mengimbau momentum ini digunakan masyarakat untuk mengubah pola konsumsi minyak goreng, dari sebelumnya sangat tergantung pada migor menjadi lebih terbuka untuk alternatif lain untuk menyajikan makanan.

"Pola hidup yang bergantung pada goreng-gorengan mungkin kita harus ubah, mungkin dengan menyeimbangkan dengan rebus-rebusan misalnya, yang jauh lebih sehat," ucapnya. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.