Paguyuban Pengumpul Minyak Jelantah.

DEPOK, Jakartaobserver.com- Paguyuban Pengumpul Minyak Jelantah (PPMJ) menolak tegas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Mereka berharap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2 Tahun 2022 dikaji ulang.
 
Ketua Umum Pengurus Pusat PPMJ H Hermansyah mengatakan Permendag itu berisi larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah mulai 24 Januari 2022.
 
“Sejak diberlakukannya Permendag No.2 Tahun 2022, pada hari Senin, 24 Januari 2022, usahanya kami langsung stuck. Semua minyak jelantah sama sekali tidak bisa dijual, jujur kami sangat bingung dengan kondisi ini. Masa kami buang minyak jelantah yang sudah kami kumpulkan,” katanya, Selasa (8/3/2022).
 
Dia menambahkan pengumpul minyak jelantah sudah berjalan puluhan tahun, kegunaannya untuk diekspor ke luar negeri, karena barang ini di dalam negeri belum dimanfaatkan dengan maksimal.

 Pihaknya mengaku terkejut dengan diterbitkannya Permendag 2/2022 per tanggal 18 Januari 2022, sebagai perubahan atas Permendag 19/2021, khususnya pelarangan ekspor minyak jelantah atau used cooking oils ke luar negeri. Bahkan, tanpa sosialisasi.
 
“Hal ini sangat mematikan usaha rakyat yang selama ini berjalan tanpa gangguan dan dapat mengidupi keluarga kami,” ungkapnya.
 
Padahal, kata dia, sebagai rakyat kecil, tanpa ilmu pengetahuan dan hanya mengandalkan pengalaman bertahan hidup dari limbah minyak goreng. “Ini juga agar tidak mencemari lingkungan, terutama humus untuk tanaman. Dan used cooking oils tidak ada kaitannya dehgan langkanya minyakngoreng maupun CPO yang kini melanda Indonesia,” tegasnya.

Adanya peraturan tersebut berakibat pada terhambatnya pengiriman ke luar negeri. Bahkan sampai menyebabkan banyak orang kehilangan mata pencaharian. 

“Peraturan ini membuat usaha kami bangkrut, kami pun meminta kebijaksanaan dari Menteri Perdagangan. Salah satu langkah awal atau solusi adalah memberikan kami waktu mengirim barang yang sudah di pelabuhan, itu sudah siap kirim sekitar 20 ribu ton selama satu bulan,” ungkapnya.
 
Dia menyampaikan usaha yang ditekuni sejak 10 tahun lalu ini telah banyak membantu masyarakat, menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah, khususnya pelaku usaha mikro. Ia pun berharap pemerintah, khususnya Mendag Muhammad Lutfi dapat mengkaji ulang, bahkan mencabut Permendag No.2 Tahun 2022.
 
“Kami sangat paham harga minyak goreng sedang melambung tinggi, tapi kebijakan larangan terbatas juga telah mematikan usaha kami. Tolong Pak Menteri Perdagangan agar Permendag tersebut segera dicabut,” katanya.
 
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengapresiasi Program Tukar Minyak Jelantah. Dirinya mendorong agar program tersebut bisa dilakukan secara masif. “Program yang luar biasa yang harus dilakukan secara masif. Mulai dari tingkat RT, RW, sampai kota,” katanya.
 
Menurutnya, melakukan pengumpulan minyak jelantah artinya sudah berkontribusi besar dalam melindungi alam. Sebab, jika minyak bekas pakai dibuang ke saluran air atau tanah, dapat mencemari lingkungan. Dengan memanfaatkan minyak jelantah dapat mengurangi pencemaran lingkungan.
 
“Saya imbau pemangku wilayah, camat, lurah dan lainnya supaya membantu sosialisasi ke warganya, agar minyak jelantah jangan dibuang tapi disedekahkan melalui RKI. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita dapat menjadikan batu bara dan minyak jelantah sebagai energi terbarukan,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.