Penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Ranca Iyuh.

PANONGAN, Jakartaobserver.com- Hari Jumat (18/3/2022) siang menjadi hari yang membahagiakan bagi masyarakat Desa Rinca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, karea hari ini mereka menerima bukti sah kepemilikan tanah hak milik.
 
Jumlah keseluruhan sertifikat tanah warga masyarakat di desa ini semuanya sebanyak 1.150 sertifikat dan penyerahan sertifikat tanah tersebut untuk tahap tiga sebanyak 150 warga masyarakat, dan penyerahan diadakan di kantor Desa Ranca Iyuh dengan beserta staf desa.
 
"Sebelumnya sudah dibagikan untuk tahap 1 dan 2 sekitar 700 -an lebih pada bulan Januari 2022 ,sehingga total sertifikat yang sudah dibagikan sampai hari ini sudah lebih dari 800 sertifikat, dan untuk pembagian sisanya nanti waktu (jadwal) akan di beritahukan kembali," ujar Kepala Desa Rinca Iyuh Suherman.

Menurutnya, sertifikat tanah warga dibagikan kepada pemiliknya ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat tersebut.
 
Legalitas berupa surat sertifikat ini untuk menghindari terjadi masalah dikemudian hari. Ini adalah proses pembuatan sertifikat paling singkat yang pernah dilaksanakan dalam program PTSL mulai dari pendaftaran, pengukuran bidang tanah dan pembuatan syarat-syarat administrasi lainya semua dilaksanakan panitia di tingkat desa dengan begitu cepat dan teliti termasuk proses administrasinya.
 
Warga warga sangat senang dengan adanya program PTSL ini, dan menyebut dirinya sangat terbantu karena memberikan kepastian hukum atas tanah warga desa. "Saya berterima kasih karena semua staf desa sudah bekerja dengan baik," ucapnya. (rofli)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.