Wisnu Wardana Sidabutar Resmi Dilantik Menjadi Anggota PAW DPRD Kabupaten Samosir

Suasana pelantikan

PANGURURAN, Jakartaobserver.com- Anggota DPRD Wisnu Wardana Sidabutar Resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kab Samosir dalam melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pengucapan Sumpah /Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2019-2024, Senin (21/2/2022).
 
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir, bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan undangan bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Sumut.
 
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi dengan mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/40/KPTS/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD.
 
PAW dari PDI Perjuangan Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Paham Gultom. Setelah pengucapan sumpah/janji Wisnu Wardana Sidabutar resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024.
 
Sebelum menutup acara Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir dan selama bertugas kepada saudara Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung wakil rakyat Samosir. (josm-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.