Pemkab Taput saat menggelar jumpa pers.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Kalangan praktisi hukum mempertanyakan instrumen dan mekanisme hukum apa yang digunakan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) dalam perbuatan hibah masyarakat terdampak pembangunan jalan lingkar dan jembatan Siborong-borong, Taput, Sumatera Utara (Sumut).
 
Hal itu terkait penjelasan Sekretaris Darah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare sebelumnya yang menyatakan mekanisme penyerahan hibah sesuai KUH Perdata tidak dapat dipersamakan dengan hibah kepada pemerintah daerah.
 
"Mekanisme hibah sudah diatur dalam KUH Perdata sebagai Lex Generalis (Ketentuan Umum) dan setelah Peraturan Pemerintah No24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berlaku sebagai (lex spesialis), maka pembuatan surat hibah tanah harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila tidak dipenuhi maka akta hibah tidak akan memiliki kekuatan hukum," kata Hans Alexander Simanjuntak, SH, seorang praktisi hukum saat dihubungi Senin (31/1/2022).

Dalam pembuatan akta hibah juga biasanya dihadiri oleh kedua belah pihak dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Apabila tanah yang menjadi objek hibah sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) maka hibah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun bila tanah objek hibah belum Sertifikat Hak Milik maka hibah dilakukan notaris sebagai pejabat yang berwenang.

Di dalam peraturan perundang-undangan dikenal beberapa azas hukum seperti lex spesialis derogate lex generalis yaitu ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex spesialis) mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Kemudian juga lex superior derogate legi inferiori yaitu ketentuan hukum yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah (legi inferiori). Lalu juga azas lex posteriori derogate legi priori yaitu Undang-undang yang baru (lex posteriori) merubah atau meniadakan undang-undang yang lama (legi priori).

"Mencermati tanggapan Sekda Kabupaten Taput Indra Simaremare yang menyatakan mekanisme penyerahan hibah sesuai KUH Perdata tidak dapat dipersamakan dengan hibah kepada pemerintah daerah karena menganut azas lex specialist derogate lex generalis," sambungnya.

Tentunya menimbulkan pertanyaan, instrumen hukum apa dan mekanisme hukum bagaimana yang digunakan Pemkab Taput dalam perbuatan Hibah untuk masyarakat yang terdampak Pembangunan jalan lingkar dan jembatan Siborong borong.

"Hal tersebut perlu di informasikan yang sebenar-benarnya dan seluas-luasnya, agar tidak menimbulkan polemik dan persepsi negatif terhadap Pemkab Taput, apalagi sampai merugikan masyarakat dan mari kita jadikan hukum sebagai panglima," terangnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Taput Indra Simaremare ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com melalui WhatsAppnya, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 08.02 WIB terkait instrumen hukum ini, menjawab mereka menggunakan PMK. "PMK, Pak," jawabnya singkat.

Saat itu Jakartaobserver.com mempertanyakan apakah dalam perbuatan hibah tersebut Pemkab Taput menggunakan Undang - Undang / Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Perpres atau Perda, dan apakah Pemkab Taput sudah memiliki aturan hukum khusus atau tersendiri terkait hibah tanah.
Namun begitu ketika ditanyakan PMK nomor berapa, sampai berita ini dikirim ke redaksi, Sekda belum menjawabnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Indra Simaremare mengklaim bahwa masyarakat telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan jalan lingkar luar (ring road) Siborong-borong. Hal itu disampaikan Indra ketika melakukan konferensi pers, Senin (24/1/2022) di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.