Setelah Berhubungan Intim, Imelda Dibunuh Pacarnya yang Berumur 16 Tahun

Pelaku pembunuhan Imelda saat digiring anggota Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumut.

DELISERDANG, Jakartaobserver.com-Dalam waktu singkat, Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja wanita bernama Imelda,20, warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang ditemukan tewas mengambang di dalam Kubangan bekas galian di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, pada Kamis (03/02/2022) lalu.
 
Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan yang ternyata masih Pelajar kelas 1 SMA berinisial, MSB,16, warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang mana pelaku juga merupakan pacar korban.
 
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa motif dari kasus ini adalah niat pelaku menghabisi nyawa korban, berawal usai terjadi pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor tersangka.
 
“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban selalu main handphone,” ungkap Kapolresta.

Singkat cerita, dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan suami isteri di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai melakukan hubungan suami isteri, tersangka rupanya mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan seks.
 
Usai mendorong korban ke dalam kubangan, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.Korban melawan dan sempat mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.
 
Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutup Kapolresta Deli Serdang. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.