Prof Yusuf Leonard Henuk

TAPUT, Jakartaobserver.com- Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Prof Yusuf Leonard Henuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pemakaian gelar palsu "Drs" Bupati Taput Nikson Nababan. Prof Henuk menyerahkannya kepada penyidik Polres Taput, Bripka Indra TS Nababan.
 
"Data data ataupun alat bukti yang kita serahkan ada tiga yaitu video pengakuan Nikson Nababan tanggal 27 April 2021 terkait gelar "Drs" diwariskan dari bapaknya (https://youtu.be/cdERzLmTLzE). Nikson Nababan pernah pergunakan gelar SIP dugaan gadungan (https://lbhsekolah.wordpress.com/profil/) dan buku wisuda tahun 1995 - 1996 setelah saya periksa tidak ada nama Nikson Nababan (https://www.jakartaobserver.com/2021/12/prof-henuk-tidak-ada-nama-dan-foto.html) sekaligus surat dari Ombudsman RI dan Kemendagri ke Gubernur Sumut," bebernya, melalui selulernya, Selasa (22/2/2022).
 
Terpisah, Kanit II Ekonomi Polres Taput Ipda Gaung Wira Utama, STrK ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com melalui selulernya mengatakan jika pihaknya telah menerima dokumen yang disampaikan Prof Henuk. Dokumen tersebut akan dikaji lebih dalam lagi.
 
"Kami akan dalami lagi bukti bukti yang diberikan Prof Henuk, untuk pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 26 April 2021, Prof Yusuf Leonard Henuk menyampaikan surat laporan terbuka ke Polres Tapanuli Utara, terkait dugaan pemakaian gelar "Drs" palsu.
 
Setelah berjalan lima bulan proses penyidikan yang dilakukan Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Eks Guru Besar Peternakan USU Prof Yusuf Leonard Henuk.
 
Seiring waktu berjalan, Ombusman RI juga telah menyurati Mendagri dengan surat Ombusman No : B/2282/LM.15-K1/0622.2021/IX/2021 tertanggal 13 September 2021 perihal Permintaan penjelasan/ Klarifikasi I. (Tulus Nababan)
Keterangan Foto : Prof. Yusuf Leonard Henuk

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.