Roy Binsar Siahaan, SH  dan Rekan saat berada di Kantor Bupati Tapanuli Utara, sebelum melayangkan surat somasi.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Kuasa hukum masyarakat yang terdampak pembangunan ringroad atau lingkar luar Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) melayangkan somasi kedua kepada Bupati Taput Nikson Nababan.
 
Somasi kedua ini dilayangkan Roy Binsar Siahaan, SH dan Rekan setelah surat somasi I yang dikirimkan tidak kunjung dijawab.
 
"Benar, sampai saat ini bupati Tapanuli Utara belum membalas somasi I kami, saat ini tim sudah melayangkan lagi surat somasi II pada hari Kamis (10/2/2022)," kata Roy.
 
Dalam somasi II ini pada prinsipnya masih sama dengan Sosasi I yaitu, adanya dugaan diskriminasi dan ketidakadilan dalam hal pembangunan ringroad Siborongborong bagi kliennya.
 
"Dengan adanya pembangunan jalan ringroad Siborongborong seyogyanya tidak membuat masyarakat merasakan adanya diskriminasi, yaitu adanya perbedaan secara sengaja terhadap golongan golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu dan yang mengakibatkan adanya ketidakadilan, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1) Setiap Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan wajib menjungjung hukum dengan tidak ada kecualinya," ungkapnya.
 
Melalui selulernya, Roy menjelaskan Pasal 28 D Ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
 
Dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan beberapa asas diantaranya Azas kemanusian, Azas Keadilan, Azas Kemanfaatan, Azas Kepastian, Azas Keterbukaan, Azas Kesepakatan, Azas Kesejahteraan Asas Keikutsertaan, Azas Keberlanjutan dan Azas Keselarasan.
 
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana perintah dan amanah Undang Undang No 2 Tahun 2012, khususnya Pasal 27, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 41 dan juga Pasal 48 serta penyelenggarannya telah diatur oleh PP nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Perundang Undangan, khususnya UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa salah satu prinsip atau asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
 
"Pasal 5 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 juga menegaskan pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Masih sangat banyak hal hal yang harus dan wajib dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dimaksud, termasuk di dalam Pasal 13, pengadaan tanah," tegasnya.
 
Putra Lobusiregar I ini menegaskan jika kliennya sangat setuju dan mendukung pembangunan. Hal itu dapat dibuktikan bahwa kliennya telah memberikan tanda tangan persetujuan pembangunan.

Dengan demikian pihaknya berharap agar masyarakat yang terdampak atas pembangunan ringroad atau lingkar luar Siborongborong dapat menerima ganti kerugian yang sama haknya dengan pihak lain yang sudah menerimanya. Esensinya adalah dengan kesepakatan, kemanfaatan berhasil guna bagi semua pihak.
 
"Kami memberikan waktu untuk menjawab dan merealisasikannya dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat somasi ke-2 telah diterima untuk memberikan jawaban dan pelaksanaan yang konkrit dan nyata, sehingga tidak menguras tenaga, pikiran dan hal hal lainnya yang mungkin kita tidak pernah pikirkan saat ini."
 
Bilamana dalam waktu yang mereka harapkan tidak ada tanggapan dan jawaban serta penyelesaian atas dugaan ketidakadilan kepada kliennya, dengan terpaksa mereka akan menempuh segala upaya hukum demi melindungi hak hukum dan mempertahankan hak yang paling hakiki dari kliennya.
 
Bupati Taput Nikson Nababan ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 17.46 WIB, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum menjawabnya.
 
Sebelumnya Pemkab Taput menampung dana pembebasan lahan di P-APBD Tahun 2021. Dan Pemkab Taput telah memberikan ganti untung / ganti rugi lahan kepada Mantan anggota DPR - RI Dr Capt Anthon Sihombing, dengan cara dititipkan ke Pengadilan Negeri Tarutung (konsinyasi) sebesar Rp 1.618.966.541.
 
Adapun hasil perhitungan ganti untung tanah Dr Capt Anthon Sihombing, sesuai lampiran surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 630/4168/1.4.5.1/2021, tanggal 6 Desember 2021, SHM No324 dengan luas 3.025 M2, perhitungan ganti untung sebesar Rp 850.317.552, SHM No 325 dengan luas 1.185 M2, perhitungan ganti untung sebesar Rp 258.462.973, SHM No 10 dengan luas 1.977 M2, perhitungan ganti untung sebesar Rp 432.127.302, SKHM No 417/2010/SKKT/VI/2021 dengan luas 308 M2, perhitungan ganti untung sebesar Rp 64.159.402 dan SKHM No 419/2020/SKKT/VI/2021 dengan luas 63 M2, perhitungan ganti untung sebesar Rp 13.899.312. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.