Tidak Diberi Ganti Untung, 50 Warga Siborong-Borong akan Gugat Pemkab Taput 

Pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong, sepakat untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Sebanyak 50 warga pemilik lahan proyek Pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan gugatan ke pengadilan karena belum diberikan ganti untung.
 
Padahal, jalan tersebut sudah diresmikan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nikson Nababan menjadi jalan Ir Soekarno.
 
"Kami kurang lebih 50 KK telah memberikan kuasa kepada Bapak Roy Binsar Siahaan, untuk membawa ini ke ranah hukum.Pemkab Taput melakukan diskriminasi kepada kami. Mengapa tidak, warga yang lain diberikan ganti untung, namun kami, tidak," kata Rindu Nababan, masyarakat Desa Sitabo tabo Toruan, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara melalui selulernya, Rabu (12/1/2022).
 
Ditanya, berapa luas tanah milknya yang terkena pembangunan jalan tersebut, Rindu menyampaikan sekitar 3.000 m2.
 
Roy Binsar Siahaan saat dikonfirmasi Jakartaobserver.com mengatakan, Rindu Nababan mewakili kurang lebih 50 KK, pemilik lahan di lokasi proyek itu. Mereka keberatan soal proses, prosedur pembebasan lahan dan ganti untung.
 
"Atas nama masyarakat yang terkena dampak, ataupun tidak, hakekatnya segala hukum dapat dijalankan dengan dasar hukum yang benar. PP No 19 tahun 2021 hendaknya dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan dan pemberian ganti untung," tegasnya. 

Siahaan juga menambahkan pihaknya akan memperjuangkan hak masyarakat dengan totalitas. "Barang siapa yang coba-coba melakukan peristiwa hukum dengan mengkangkangi hukum itu sendiri, pasti ada konsekuensinya," ungkapnya.
 
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare, di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022) mengatakan pada saat musyawarah, masyarakat telah memberikan tanahnya secara gratis untuk pembangunan jalan lingkar dan jembatan.
 
Namun, pemilik lahan yang bernama Anton Sihombing, diberikan ganti untung. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan beliau di Jakarta terkait hal ini, namun beliau tidak setuju dan meminta ganti untung lahannya sebesar Rp 2,5 miliar.
 
"Yang diberikan ganti untung, hanya tanah Pak Anton Sihombing. Ganti untung sudah dihitung oleh tim appraisal dan telah dititipkan di Pengadilan Negeri sebesar Rp 1,618 miliar," ungkapnya.
 
Mantan Kepala Bappeda Taput ini menambahkan pada tahun 2021, Pemkab Taput juga telah memberikan ganti untung kepada masyarakat sekitar 6 kepala keluarga, yang bangunannya terdampak akibat proyek itu, namun, mantan Pegawai Mendagri tersebut tidak  menyebutkan nama nama warga yang diberikan ganti untung.
 
"Sesuai hasil tim appraisal, kita telah bayarkan melalui rekening masyarakat sekitar Rp. 118 juta," ujarnya.
 
Sebelumnya, Anton Sihombing selaku pemilik lahan yang dijadikan proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut meminta kepada Kementerian PUPR agar menghentikan sementara proyek tersebut, sampai proses ganti untung selesai dilakukan. (tulus nababan) 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.