Warga Dusun III Lumbanjulu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara saat melakukan unjuk rasa di lahan milik mereka yang terdampak pembangunan jalan lingkar dan jembatan Siborong borong.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Pekerjaan proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siborongborong, tidak lama lagi akan selesai dikerjakan, namun masih menyisakan persoalan yang ditinggalkan yaitu terkait ganti untung lahan masyarakat.
 
Sejumlah masyarakat Dusun III Lumbanjulu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 17.00 WIB melakukan unjuk rasa di lahan mereka yang terkena dampak Pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
 
Unjuk rasa yang digelar masyarakat pemilik lahan ini dilakukan dengan membawa karton yang bertuliskan "Pak Presiden Lihat Kami", "Kami Butuh Keadilan, Bayar Tanah Kami", dan lain sebagainya.
 
"Kami bukan menghambat pembangunan, melainkan kami sangat mendukung pembangunan ini. Namun kami meminta kepada pemerintah agar memberikan ganti untung tanah kami, sesuai aturan yang berlaku. Pak Presiden, tolong bayar ganti untung lahan kami," ungkap Siahaan.
 
Karlos Sianipar yang tanahnya terkena dampak pembangunan jalan, sekitar 1 Ha mengungkapkan pemerintah jangan pilih kasih dalam memberikan ganti untung. Kami ini warga Negara Indonesia, semua sama derajatnya dimata hukum.
 
"Anthon Sihombing diberikan ganti untung sebesar Rp 1,6 miliar, sementara kami tidak, ada apa dengan ini semua," bebernya.
 
Sementara, Kuasa hukum warga Roy Binsar Siahaan mengatakan atas nama masyarakat yang terkena dampak, ataupun tidak, hakekatnya segala hukum dapat dijalankan dengan dasar hukum yang benar.
PP No 19 tahun 2021 hendaknya dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan dan pemberian ganti untung. Mereka meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Jokowi agar lahan masyarakat yang terkena dampak Pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong diberikan Ganti Untung.
 
"Kami akan memperjuangkan hak masyarakat dengan totalitas, sesuai aturan hukum," tegasnya.

Terpisah, Indra Simaremare, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com diruang kerjanya mengatakan pada saat musyawarah, masyarakat telah memberikan tanahnya secara gratis untuk pembangunan jalan lingkar dan jembatan. Namun, pemilik lahan yang bernama Anthon Sihombing, kita berikan ganti untung. Sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi dengan beliau di Jakarta terkait hal ini, namun beliau tidak setuju dan meminta ganti untung lahannya sebesar Rp 2,5 miliar.
 
"Yang diberikan ganti untung tanah, hanya Pak Anton Sihombing. Ganti untung sudah dihitung oleh tim appraisal dan telah dititipkan di Pengadilan Negeri sebesar Rp 1,618 miliar," ungkapnya.
 
Mantan Kepala Bappeda Taput ini menambahkan pada tahun 2021, Pemkab Taput juga telah memberikan ganti untung kepada masyarakat sekitar 6 kepala keluarga, yang bangunannya terdampak akibat proyek itu, namun, mantan pegawai Mendagri tersebut tidak  menyebutkan nama nama warga yang diberikan ganti untung.
 
"Sesuai hasil tim appraisal, kita telah bayarkan melalui rekening masyarakat sekitar Rp 118 juta," ujarnya. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.