Bukti tanda terima surat yang telah diberikan kuasa hukum Roy Binsar Siahaan, SH dan Rekan.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Kuasa hukum masyarakat yang terdampak akibat pembangunan jalan lingkar luar (ring road) Siborong-borong Roy Binsar Siahaan, SH dan rekan, Kamis (27/1/2022) hari ini sudah melayangkan somasi pertama kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). 
 
Dalam surat somasi itu mereka meminta dan memohon keadilan sebagaimana tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang penjelasannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2021, termasuk hal paling hakiki telah diatur oleh UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, lebih spesifik dalam pasal 27 dan 28 UU Tahun 1945. 
 
"Setelah kita sampaikan, selanjutnya somasi itu akan ditembuskan kepada, Bapak Kejari, Kapolres, DPRD, Kepala Desa Lobu Siregar 1 dan Kepala Desa Lobu Siregar 2 Kabupaten Tapanuli Utara," kata Roy Binsar Siahaan.
 
Menurut Roy, mereka akan memberikan waktu 7 X 24 jam untuk tindakan konkrit dan nyata agar permasalahan ini tidak melebar kemana-mana. Sehingga untuk hal-hal yang tidak pernah dipikirkan bersama, terjadi.
 
"Jika somasi direspon, kami akan melihat apa tanggapannya, namun jika tidak dihiraukan, pihaknya akan lakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak hak masyarakat yang terdampak atas pembangunan jalan lingkar luar (ring road)," tegasnya.
 
Roy menambahkan jika ada pihak yang mengatakan hal-hal lain terkait kliennya, itu merupakan hak mereka, dan silahkan dibuktikan, cek lokasi saja. Data dan fakta yang diberikan kliennya sudah lengkap. 
 
"Sampai saat ini sudah 75 masyarakat yang memberikan kuasa kepada kami. Namun, ada juga masyarakat Desa Sitabo-tabo mengharapkan kita menjadi kuasa hukumnya," ungkapnya. 

Sebelumnya ketika melakukan konferensi pers, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare mengatakan sejak awal masyarakat sudah membubuhkan tanda tangan, memberikan tanahnya secara hibah kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk pembangunan jalan lingkar luar.
 
Ditanya apakah dokumen tanah pemberian masyarakat secara hibah bisa diminta copy-nya oleh Jakartaobserver.com, Sekda mengatakan akan berkoordinasi dulu kepada bagian hukum.
 
"Ada ketentuan ketika masyarakat sudah memberikan tanahnya secara hibah, tidak bisa asal asalan membatalkannya," jelasnya.
 
Kemarin,kata dia, ada yang menyampaikan kepada mereka 75 masyarakat protes meminta ganti untung, setelah disampaikan kepada camat dan kepala desa untuk menelisik siapa 75 warga itu, ternyata yang protes justru masyarakat yang tidak mempunyai lahan.
 
"Setelah camat dan kepala desa menelisik, ternyata 75 warga itu tidak mempunyai lahan," bebernya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.