Tembok yang dibangun Anthon Sihombing di lahan yang telah bersertifikat.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Pembongkaran tembok milik Dr Capt Anthon Sihombing, di proyek jalan lingkar dan jembatan Siborong-borong berbuntut panjang. Anthon menegaskan akan melakukan upaya hukum atas perbuatan sewenang-wenang itu.
 
Menurut Anthon, Jumat (21/1/2022), tembok itu didirikan di atas lahan bersertifikat, dan pemilik tanah belum pernah diundang secara resmi oleh Pemkab Taput, untuk kepentingan pembangunan proyek tersebut.
 
Bahkan saat pembongkaran pemilik tidak dihadirkan, juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Anehnya lagi tanpa sepengetahuan pemilik tanah, lahannya telah digredel.
 
"Apa yang dilakukan Pemkab Taput di tanah saya merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Hak saya mau membangun apa pun di tanah yang telah bersertifikat mulai tahun 2000," ungkapnya.
 
Mantan anggota DPR - RI ini menjelaskan dirinya tidak menghambat pembangunan, melainkan sangat mendukung pembangunan. Tetapi, hendaknya pembangunan yang dilakukan harus berpedoman kepada aturan hukum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah mengatur.
 
Namun, sampai proyek dikerjakan, Anthon mengaku tidak pernah diundang secara resmi oleh Pemkab Taput dalam rangka sosialisasi.
 
"Sewaktu di DPR - RI saya sudah membangun Tapanuli Utara, bisa ditanya kepada mantan bupati apa yang telah saya lakukan. Mulai dari memperjuangkan Bandara Silangit menjadi Bandara Internasional, bendungan untuk petani, memberikan bantuan sapi dan lain sebagainya," terangnya.

Menurut Anthon, apa yang telah dilakukan Pemkab Taput telah mencederai hukum. Negara ini Negara hukum, jadi, saya akan tempuh upaya hukum. Disamping itu juga, dirinya akan menuntut Kontraktor yang mengerjakan proyek itu di tanahnya tanpa ijin.
 
"Ini masalah serius, jadi saya tidak akan tinggal diam, segala upaya akan saya lakukan, sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI ini," tegasnya.
 
Dedy Hutasoit, warga Kecamatan Siborong borong ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (21/1/2022) mengatakan jika pembongkaran tembok tersebut dilakukan, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 20 : 00 WIB. Yang hadir saat itu, Kasatpol PP bersama dengan anggotanya, Camat Siborong borong dan TNI.
Tembok yang telah dihancurkan Pemkab Taput di lahan bersertifikat, milik Anthon Sihombing.

Saat pembongkaran sempat terjadi perdebatan antara Kuasa Hukum DR. Capt Anthon Sihombing yakni Sangap Sidauruk, SH. Saya mendengar, Kuasa Hukum Anthon menyampaikan jika Pemkab Tapanuli Utara tidak taat hukum dan aturan serta UU yang berlaku. Pemkab Taput melakukan penitipan dana ganti untung ke Pengadilan Negeri Tarutung dilahan yang tidak sengketa.
 
"Upaya Pemda Taput melakukan pembongkaran itu terkesan tergesa-gesa. Pembongkaran seyogyanya disertai dasar hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan," ujarnya.
 
Terpisah, Rudi Sitorus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tapanuli Utara, yang memimpin pembongkaran tembok tersebut, ketika dikonfirmasi via seluler dan WhatsAppnya, sampai berita ini diturunkan tidak menjawab.
 
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Dusun III Lumbanjulu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (12/1/2022) yang lalu melakukan unjuk rasa di lahan yang terkena dampak, mereka meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Jokowi, agar lahan mereka yang terkena dampak Pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong diberikan ganti untung, sesuai aturan yang berlaku.
 
Untuk diketahui, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut II telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 47.459.770.000 dari APBN untuk pembangunan jalan tahap II. Pada tahap II, panjang jalan 4 km dan satu unit jembatan dengan bentang panjang 37 meter pada pembangunan lanjutan tahun 2021.  

Sehingga total panjang jalan yang akan dioperasikan pada akhir tahun menjadi 6 km. Pada tahap I tahun 2020, Jalan by pass Siborongborong telah selesai dikerjakan sepanjang 2 km dari 6 km panjang jalan. (tulus nababan) 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.