Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Depok

Kepala Kejaksaan Negeri Depok saat jumpa pers.

DEPOK, Jakartaobserver.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Dua tersangka itu adalah AS dan A.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda di dinas tersebut. “Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).
 
Kedua nama tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi. Kedua ditetapkan dalam kasus korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018. Sedangkan kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020.

“Dalam klaster pertama ditetapkan AS sebagai tersangka. Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Dalam urusan pengadaan barang dan jasa ybs menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan sebagai ASN, yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris Dinas Damkar (saat itu). Atau mantannya, tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai sekretaris dinas,” jelasnya.
 
Dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 250 juta. Kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lain. “Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini. Jadi sementara ini, perkara PDL satu tersangka berinisial AS. Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya 250an juta,” paparnya.
 
Sedangkan untuk kasus kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Dia menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. 

“Jadi sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian mencapai Rp 1,1 miliar,” bebernya.

A akan diminta pertanggungjawaban terkait pemotongan gaji tenaga honorer tersebut selama empat tahun. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang. “Sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggungjawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang yaitu bendahara pengeluaran pembantu,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.