Kantor Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Sebanyak lima orang anggota petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) yang diberhentikan sepihak oleh Lurah Plh Duri Kepa, mengadu ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
 
Mereka menyebut tuduhan yang dialamatkan sang lurah bahwa mereka menerima aliran dana dari Apri, selaku operator bendahara Kelurahan Duri Kepa, bukanlah kesalahan mereka.
 
Informasi yang disampaikan anggota PPSU yang juga ikut diberhentikan, Amat Triyono, di Jakarta, Kamis (30/12/2021), pengaduan kepada Inspektorat itu sudah disampaikan pada 23 Desember 2021 lalu.
 
"Kami diberhentikan dengan alasan kesalahan yang menurut kami itu bukan kesalahan kami," kata Amat Triyono.
 
Dijelaskan, ada 12 orang yang ikut terseret dalam kejadian ini, sembilan orang dengan alasan terima transfer dana, dan tiga orang dengan alasan masalah berkas/ dokumen. Dari 12 orang, enam diantaranya diberhentikan, lima orang mendapat SP-2, dan 1 orang tidak mendapat sanksi.
 
Menurut Amat Triyono, kejadian ini bermula ketika sembilan anggota PPSU mendapatkan transfer dana dari Apri selaku operator bendahara Kelurahan Duri Kepa (PJLP). Transfer dana itu tidak ada kesepakatan terlebih dahulu dengan anggota PPSU dan terjadi secara tiba-tiba.
 
"Transfer dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, dan dilakukan secara berkala sekitar bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Setelah ditransfer kartu ATM dan PIN kami dipinjam oleh Saudara Apri," ucap Amat Triyono.
 
Pihaknya selalu anggota PPSU tidak ada kecurigaan sedikitpun kepada Saudara April karena yang bersangkutan staf kelurahan. "Kami pikir ini adalah perintah dari atasan, oleh sebab itu kami tidak menaruh kecurigaan sedikitpun kepada yang bersangkutan," sambungnya.
 
Dia juga menjelaskan, ada dua orang yang juga diberhentikan dengan alasan yang berbeda, yaitu karena mengambilkan berkas/dokumen yang berada di ruangan bendahara atas perintah bendahara (Devi) itu sendiri, yang mana perintah itu diintruksikan lewat HP/WA.
 
"Disini pimpinan berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan besar karena berkas tersebut adalah Berkas Rahasia Negara. Padahal kami selaku pelaksana tidak tahu menahu isi dari berkas tersebut," ucapnya.

Pihaknya pun sudah melakukan mediasi dan pembelaan bahwa mereka tidak merasa melakukan kesalahan. Namun pimpinan dalam hal ini Plt lurah  tetap dengan keputusannya bahwa itu adalah kesalahan fatal dan harus mendapat hukuman berupa pemberhentian kontrak kerja terhadap 5 orang dan 7 orang dikenakan SP-2.
 
PLH Lurah Duri Kepa Abdul Rosyid saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan atas laporan PPSU.
 
"Itu hak mereka mereka untuk melaporkan namun kita sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena hal itu sebenarnya bisa dibicarakan dengan baik karena kita juga tidak ingin masalah ini jadi rame lagi," jelasnya.
 
Lurah juga menyebut PPSU tersebut bukan diberhentikan melainkan tidak dilanjutkan kontrak kerjanya. Hal tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
 
Adapun tiga orang PPSU yang kontrak kerjanya tridak dilanjutkan dikarenakan sesuai dengan isi kontrak pada pasal 6 poin d yang berbunyi "pihak kedua (PPSU) terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan/atau penggelapan harta/ aset pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun tindak kejahatan yang diancam dengan hukum pidana dan/atau hukum perdata Republik Indonesia.
 
Dalam hal ini PPSU tersebut meminjamkan ATM serta PIN ATM kepada Saudara Apri yang berlangsung pada bulan Juni, Juli,dan Agustus 2021. Sedangkan dua orang PPSU yang kontrak kerjanya tidak dilanjutkan dikarenakan dua orang tersebut membantu memindahkan berkas/ dokumen rahasia negara (Dokumen pertanggungjawaban Kelurahan Duri Kepa) tanpa izin dan sepengetahuan pimpinan Kelurahan Duri Kepa.

Meski begitu, pihak Kelurahan Duri Kepa, menurut Plt Lurah, mempersilahkan kepada lima orang PPSU di atas untuk mendaftarkan keluarganya sebagai calon PPSU 2021.  (jo19)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.