Kota Depok

DEPOK, Jakartaobserver.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan yang dikeluarkan adalah Keputusan Wali Kota Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang PPKM Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseas 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
 
Kepwal itu mulai diberlakukan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Sejumlah aturan yang tertera antara lain mengenai pelaksanaan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Misalnya saja gereja dan atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
 
“Kemudian juga aturan di tempat perbelanjan, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, kaki lima, serta fasilitas umum lainnya yang digunakan tempat berkumpul warga diterapkan prokes,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam suratnya, Senin (20/12/2021).
 
Dalam Kepwal juga tertera bahwa Alun-alun Kota Depok ditutup sementara pada 31 Desember 2021 sempai 1 Januari 2022. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dibatasi dan dilakukan tanpa penonton mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
 
“Untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang,” paparnya.
 
Khusus pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga. Hal itu untuk menghindari kerumuman dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
 
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambahnya.

Tiadakan Event Perayaan Nataru di Mall

Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Pengunjung yang masuk mal harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar serta hanya pengunjung dengan katagori hijau yang diperkanankan masuk.
 
Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perberlanjaan dan mall yang semula 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan prokes yang lebih ketat.
 
“Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kepasitas maksimal 75 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat,” tegasnya.
 
Untuk tempat wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
 
“Tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup,” katanya.
 
Kemudian juga diimbau untuk mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. “Serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.