Anton Sihombing: Pemkab Taput Mau Merampas Tanah Saya

Tanah milik Anton Sihombing.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Warga pemilik lahan yang dijadikan proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) mengaku belum menerima ganti rugi atau ganti untung lahan sampai saat ini.
 
"Kalau kita membangun jalan nasional, seyogyanya pemda setempat sudah melaporkan, bahwa tanah tersebut telah dibebaskan. Sehingga anggaran untuk proyek itu turun," ungkap mantan anggota DPR RI Dr Anton Sihombing.
 
Dosen Pasca Sarjana Universitas Satyagama Jakarta ini menambahkan Pemkab Taput seharusnya sudah punya daftar pemilik tanah yang akan dilalui proyek tersebut. Sehingga ketika melakukan sosialisasi dan musyawarah, seluruhnya diundang. Tanah Anton sudah bersertifikat mulai tahun 2019 dan 2002 diantaranya SHM No 324, SHM No 325, SHM No 10, SKHM No 417/2010/SKTT/VI/2021 serta SKHM No. 419/2020/SKKT/VI/2021.
 
"Perhitungan saya, tanah yang terkena pembangunan itu kurang lebih 7000 M2. Dengan tidak diundangnya saya dalam musyawarah atau pun sosialisai, seakan akan Pemkab Taput mau merampas tanah saya," tegasnya.
 
Ketua Umum Parsadaan Borsak Mangatasi Nababan Boru Bere (PBMNBB) Indonseia Masa Bhakti 2015 - 2020 ini menambahkan atas hal di atas, guna untuk mendapatkan kepastian hukum, saya melakukan gugatan ke Pengadilan, dan telah menang. Namun, informasi yang saya dapatkan juga, Pemkab Taput menitipkan uang ganti untung ke pengadilan. Apa dasar hukumnya ? Dan saya sangat tidak setuju.
 
"Tanah yang diberikan ganti untung hanya 3 persil saja dengan SHM No10, SKHM No417/2010/SKKT/VI/2021, dan SKHM No 419/2020/SKKT/VI/2021. Kalau saya hitung hanya sekitar 4000 M saja, jadi kurang lebih 3000 M lagi bagaimana ? Dan mengapa harus saya gugat dulu ke Pengadilan, baru Pemkab Taput mau memberikan ganti untung ?. Jujur, seolah olah ada permainan dibalik ini semua," kesalnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Kamis (23/12/2021) mengatakan dana ganti untung sudah dititipkan di Pengadilan Negeri.
 
"Telah kita titipkan di Pengadilan Negeri untuk ganti untung sebesar Rp 1.618.000.000," terangnya singkat.
 
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tarutung Nugroho Situmorang melalui selulernya menjelaskan jika Pemkab Taput membuat dua permohonan terkait ganti rugi atau ganti untung atas nama Bapak Anton Sihombing.
 
"Permohonan Pemkab Taput ada dua, permohonan pertama tanggal 9 Desember 2021, permohonan kedua tanggal 16 Desember 2021. Semuanya berjumlah Rp. 1.618.966.541," ungkapnya.

Hasil penelusuran Jakartaobserver.com, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut II mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 47.459.770.000 dari APBN untuk pembangunan jalan tahap II. Pada tahap II, panjang jalan 4 km dan satu unit jembatan dengan bentang panjang 37 meter telah dituntaskan pada pembangunan lanjutan tahun 2021.
 
Sehingga total panjang jalan yang akan dioperasikan pada akhir tahun menjadi 6 km. Pada tahap I tahun 2020, Jalan by pass di Siborongborong telah selesai dikerjakan sepanjang 2 km dari 6 km panjang jalan. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.