HS dengan memar di sejumlah bagian tubuh.

MEDAN,Jakartaobserver.com-Tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, inisial HS,50, meninggal dunia dalam keadaan koma setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, Kamis (25/11/2021).
 
Keluarga HS pertama kali mendapat informasi atas meninggalnya korban pada Selasa sekira pukul 03.00 WIB dari petugas RS Bhayangkara Medan via telepon ke salah satu putri HS.
 
Mendengar informasi tersebut, keluarga segera menjenguk HS di ruang jenazah RS Brimob Bhayangkara tersebut dan menyaksikan kondisi terakhir HS meninggal dunia telah terbujur kaku dalam keadaan tubuh penuh memar dan luka wajah dan dugaan pecahnya tengkorak kepala pelipis mata yang dinilai kematiannya tidak wajar dan diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan selama dalam proses pemeriksaan oleh oknum petugas kepolisian.
 
Keluarga HS melalui kuasa hukumnya Sumatri, SH kemudian menyampaikan keberatan atas kematian HS, dan meminta kepada kapolri untuk turun tangan.
 
"Kami akan membawa permasalahan ini untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami korban selama dalam sel tahanan," ujar Sumantri, Kamis (25/11/21) siang di depan ruangan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
 
Sumantri menyebut akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan penganiayaan yang dialami HS selama ditahan di ruang tahanan UPPA Polrestabes Medan untuk dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, tahanan korban tewas dalam Tahanan UPPA Polrestabes Medan, HS dibawa keluarganya ke rumah duka milik orang tuanya di Setia Budi Medan.
 
Sementara itu, di rumah duka orang tua HS, adik korban inisial H menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan oknum juru periksa kasus yang menimpa saudara laki- lakinya itu, sebab H sering mendapat kabar dari almarhum abangnya yang kerap menerima siksaan, bahkan diperas agar memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas.
 
"Kami diperlihatkan bagaimana saudara kami disiksa didalam sel, dan kami sudah menyerahkan sejumlah uang agar dia tidak disiksa, sampai akhirnya kami telah sepakat dengan keluarga pelapor untuk mencabut pengaduan dengan jalan berdamai, namun petugas terus mempersulit permintaan pelapor," ujar H.

Selain itu, masih kata H, saudaranya HS sudah sering memberitahukan bahwa dirinya disiksa dan meminta agar segera mengirimkan uang lagi supaya tidak dikirim ke sel belakang.
 
"Kalau aku dikirim ke sel belakang, aku pulang dibungkus," kata almarhum HS dalam pesan singkatnya via WhatsApp. Benar saja, HS dikabarkan telah meninggal dunia dalam keadaan koma dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
 
Tuduhan keluarga korban ini masih perlu mendapat klarifikasi dari kepolisian.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi keluar. "Mohon sabar, masih menunggu hasil autopsi," katanya.
 
Demikian juga mengenai adanya kabar 'uang kamar', Firdaus masih melakukan penyelidikan. "Masih didalami terkait informasi tersebut," pungkasnya.
 
Diceritakan, sebelumnya tersangka HS warga Tanjung Anom Medan ini diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui warga adalah teman salah satu putri HS.
 
Sumber menyebut, bapak dengan 3 anak ini pertama kali diamankan warga melalui petugas securiti perumahan di tempatnya tinggal lantaran dicurigai warga telah melakukan perbuatan cabul. Tak ingin terjadi keributan dilingkungan perumahan di Tanjung Anom Medan tersebut, HS di bawa ke Polsek Pancur Batu, yang kemudian HS diserahkan ke Polrestabes Medan pada kejadian Kamis (11/11/21) malam.
 
Selanjutnya oleh petugas UPPA Polrestabes Medan, HS dipersangkakan dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum pencabulan anak dan menerima statusnya sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (12/11/21).
 
Namun, pelapor RD yang merupakan orangtua anak diduga dicabuli belum melengkapi berkas bukti visum, dan petugas diduga belum memeriksa saksi-saksi, tetapi HS ditangkpa dengan surat penahanan SP./Kap NO.106 / Xl / Res 1.4 / 2021 / Reskrim .
 
Kemudian, di lokasi kejadian perkara, diperoleh informasi bahwa terlapor awalnya tak ingin memperpanjang permasalahan dugaan pencabulan disebabkan telah mengetahui duduk kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor, yang mana terlapor tidak ada melakukan tindakan amoral, HS hanya merangkul tersangka yang sudah dianggapnya seperti anak sendiri karena sedang mengobrol di rumah bersama putrinya. Dan ternyata kejadian itu disampaikan si pelapor/korban kepada ibunya RD, dan merasa keberatan, RD mengajak warga meminta pertanggungjawaban terlapor.
 
Warga yang sudah tersulut emosi meminta HS bertanggungjawab yang akhirnya membawa HS menjadi tersangka dan ditahan di UPPA Polrestabes Medan.
 
"Keluarga mengira hanya diamankan ternyata langsung ditahan padahal belum ada bukti dan para saksi belum memberikan keterangan atas kejadian dugaan cabul tersebut" kata Putra HS.
 
Kabar kematian HS sontak menjadi kabar yang sangat mengejutkan bagi warga tetangga khususnya warga perumahan setia Budi Medan dan para sahabat yang sangat mengenal perilaku HS yang familiar dan akrab kepada semua orang.
 
"Demi Allah, saya sungguh terkejut dan tak menyangka almarhum meninggal dalam keadaan penuh luka," kata sahabat almarhum HS, Dodi diaminkan teman lainnya.
 
Dikatakan Dodi, semasa hidupnya, almarhum berprilaku baik dan suka membantu siapa saja yang butuh bantuannya.
 
"Tak menyangka dan kami tak percaya almarhum berprilaku seperti yang dituduhkan itu, walau ia sangat akrab dengan banyak orang tapi tak mungkin dia melakukan perbuatan seperti itu," sebut Dodi lagi.
 
Dengan penuh deraian air mata keluarga korban saat suasana duka ,sangat berharap Kapolri, Kabareskrim Polri dan Polda Sumut untuk dapat membongkar siapa dalang atau penyebab kematian korban HS.
 
H sebagai adik dari keluarga korban meminta kasus kematian HS abangnya di usut sampai tuntas dan meminta keadilan di Republik Indonesia ini benar-benar ditegakkan agar tidak ada lagi korban seperti HS. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.