Pria yang memungut biaya parkir di kantor Kecamatan Percut Sei Tuan.

DELISERDANG, Jakartaobserver.com- Praktek dugaan pungutan liar (pungli) modus parkir dan meminta uang parkir sepedamotor kepada setiap warga yang datang ke kantor Camat Percut Sei Tuan, membuat warga resah.
 
Pungli modus parkir itu dilakukan oleh seorang pria dengan meminta uang senilai Rp 2.000 kepada warga yang datang dengan kendaraan sepeda motor tanpa memberikan karcis retribusi resmi dari dinas terkait.
 
Seperti terlihat Selasa (2/11/2021), warga yang semula enggan memberi uang parkir lantaran lokasi parkir berada di kantor instansi pemerintah, justru pria itu tetap meminta uang parkir. Tak ingin berdebat, warga itu pun akhirnya dengan terpaksa memberikan uang parkir kepada jukir liar tersebut.

Saat diminta karcis parkir sebagai parkir resmi, jukir itu tidak bisa memberikannya. Pria itu dengan jujur mengatakan jika pungutan uang parkir setiap sepeda motor warga di kantor camat sudah diberi izin oleh pihak kecamatan atau orang dalam.

"Sebenarnya kita keberatan kalau ditagih uang parkir karena ini kantor kecamatan. Tapi dari pengakuannya pihak kecamatan diduga ikut menerima setoran parkir dari pria tersebut," kata Junaidi 31, salah seorang warga.

Jika dihitung dalam sehari ada seratusan warga yang datang ke kantor camat dengan menggunakan sepeda motor tentunya sangat menguntungkan bagi jukir dan orang pihak kecamatan yang dimaksud.
 
Camat Percut Sei Tuan Ismail Marzuki ketika dikonfirmasi Selasa (2/11/2021), lewat pesan singkat belum membalas pesan singkat tersebut. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.