Pria yang Dituduh Preman Bantah Aniaya Ayah dan Anak di Percut Sei Tuan

Arok saat menjelaskan duduk perkaranya.

MEDAN,Jakartaobserver.com- Nuryadin alias Arok, membantah keras seputar beredarnya video penganiayaan di media sosial (medsos) yang menyebut dirinya adalah preman yang menganiaya ayah dan anak Daninra Adhitya alias Adit,20, dan Basaruddin Siregar alias Ucok,50.
 
Kepada wartawan Selasa (9/11/2021) malam, saat berada di kantor polisi bersama pengacaranya untuk mempertanyakan proses perkembangan perkaranya Arok (korban) mengatakan jika video yang beredar di medsos tersebut, adalah hasil rekaman usai peristiwa terjadi.
 
"Jadi begini bang, yang jadi korban pengeroyokan dari Ucok dan Adit itu adalah saya. Ayah dan anak itu (tersangka), dengan dua orang temannya datang menemui saya di warung. Saat itu saya lagi duduk dan tiba-tiba dengan membabi buta mereka langsung memukul dan menyeret saya,"tutur Arok.
 
Arok menjelaskan, jika Ucok dan Adit, merupakan ayah dan anak. Kini keduanya telah ditangkap personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas dasar laporannya dengan No LP/1965/X/2021 SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada Rabu 6 Oktober 2021.
 
Sedangkan insiden penganiayaan itu terjadi pada Rabu 6 Oktober 2021. Siang itu dengan mengemudikan mobil korban melintas di Jalan Terusan Dusun 5, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, hendak pulang ke rumah. Disitu korban berpapasan dengan Ucok (tersangka).
 
Setibanya di rumah, korban dengan mengendarai sepeda motor lalu pergi ke salah satu warung yang letaknya tak jauh dari rumahnya. Namun di lokasi jalan yang sama korban kembali berpapasan dengan Ucok.
 
Tidak diketahui pasti apa penyebabnya, kemudian keduanya sejenak terlibat pertikaian. Di jalan itu Ucok menendang korban hingga korban jatuh dari sepeda motor. Namun pertikaian kecil itu akhirnya mereda setelah sejumlah warga datang melerai.
 
Lantas korban kembali meneruskan perjalanannya menuju warung yang dimaksud. Sesampainya di warung itu korban pun lalu duduk dan tak lama Ucok dan anak laki-lakinya yakni Adit serta membawa dua orang pria datang ke warung tersebut.
 
Di warung itu pertikaian kembali memanas. Para pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami luka-luka. Lantaran kalah jumlah dan tenaga, korban berinisiatif untuk pergi dari warung.
 
Melihat aksi penganiayaan brutal yang dilakukan ayah dan anak itu sontak memancing emosi warga yang berada di lokasi. Sampai-sampai warga yang melerai perkelahian tidak seimbang itu pun turut jadi korban pemukulan dengan helm yang dilakukan ayah dan anak itu.

Setelah situasi mereda, lalu korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada pihak desa setempat. Oleh pihak desa, lalu mencoba mamanggil ayah dan anak itu untuk melakukan mediasi kekeluargaan. Namun panggilan itu tidak digubris hingga korban akhirnya melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Percut Sei Tuan.
 
"Sebelum saya melapor, tadinya pihak desa mencoba memediasi persoalan itu dengan jalan kekeluargaan. Namun mereka tidak mengindahkan saran dan masukan pihak Desa. Sehingga saya menempuh jalur hukum melaporkannya ke polisi,"pungkas korban.
 
Sementara Jaka selaku kuasa hukum Nuryadin alias Arok (korban) ketika dikonfirmasi Rabu (10/11/2021) menegaskan bahwa kliennya bukanlah preman seperti yang dimaksud tersangka.
 
"Perlu saya tegaskan kepada rekan-rekan media bahwa klien saya bukan preman. Dialah yang jadi korban penganiayaan secara bersama-bersama oleh tersangka Basaruddin Siregar alias Ucok dan anak laki-lakinya Daninra Adhitya alias Adit,"tegas Jaka.
 
Dikatakannya, ia sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan, yang telah merespon cepat atas perkara penganiayaan tersebut karena telah melakukan prosedur hukum yang benar.
 
"Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dimana dua pelaku yakni ayah dan anak itu sudah diamankan. Untuk itu saya tegaskan kembali bahwa video viral di medsos ayah dan anak mengaku dianiaya preman kampung adalah tidak benar,"pungkas Jaka menegaskan. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.