Polsek Percut Janji Mengungkap Kasus Penganiayaan M Rayhan Syahputra

M Rayhan Syahputra

DELISERDANG,Jakartaobserver.com- Polsek Percut Sei Tuan mengatakan segera mengungkap kasus penganiayaan yang dialami M Rayhan Syahputra, di Jalan Makmur Ujung, Desa Sambirejo Timur.
 
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan Sik, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perkara kasus penganiyaan yang dilaporkan M Rayhan Syahputra dengan No LP B/2258/XI/2021 SPKT/Polsek PS Tuan pihaknya segera mengungkap perkara tersebut.
 
Dikatakannya, pihaknya segera melakukan olah di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi dan secepatnya menggelar perkara tersebut di Polrestabes Medan.
 
"Jika perkara dinyatakan cukup bukti, polisi segera melakukan upaya lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,"terang Agus, Rabu (24/11/2021), sembari mengatakan rasa keadilan dalam upaya hukum tetap ditegakkan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dialami M Rayhan Syahputra,18, terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Makmur, Desa Sambirejo, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
 
Dalam laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Percut Sei Tuan pada Minggu (21/11/2021), aksi penganiayaan itu dilakukan oleh terlapor berinisial HP alias Aseng Cs, yang diketahui warga Jalan Flamboyan, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.