Pemerintah Tetapkan Libur Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3, Tak Ada Penyekatan

Muhadjir Effendy

JAKARTA, Jakartaobserver.com - Pemerintah memutuskan untuk menetapkan libur Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3 se Indonesia. Mobilitas akan diperketat dalam konteks protokol kesehatan, namun tidak ada penyekatan.
 
Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pengetatan mobilitas ini terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian.
 
"Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
 
Hanya saja, perihal syarat perjalanan, Muhadjir mengatakan hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Menhub dan Kapolri. Namun dia memastikan tak ada perubahan yang berarti prinsipil.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian selama libur Natal dan tahun baru kecuali untuk tujuan-tujuan primer. Dia meminta masyarakat untuk mengatur ulang kegiatan namun kegembiraan tetap terjaga.
 
"Lebih baik mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong libur Nataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya, gembiranya tetap terjaga," ujar Muhadjir.
 
Muhadjir juga akan berkoordinasi dengan para tokoh agama mengenai pembatasan selama libur Natal dan tahun baru. Pemerintah ingin pembatasan tersebut tidak mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
 
"Begitu juga kaitannya dengan mereka yang akan merayakan dan melaksanakan ibadah Natal, itu juga akan begitu. Kami akan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama baik itu dari Katolik, saya sudah berkontak dengan Bapak Kardinal. Kemudian juga tokoh-tokoh dari Protestan untuk nanti kita ingin dapat masukan, gimana. Jangan sampai pembatasan dalam rangka libur Nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna ibadah Natal itu sendiri," ucap Muhadjir. (j02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.