Tak Terima Disebut Lesbi Pencuri, Latifa Hanum Laporkan Pemilik Akun Syakila

Facebook

TEMBUNG,Jakartaobsever.com- Merasa tak Terima namanya dibawa-bawa di media sosial (medsos), Latifa Hanum Sitompul melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Medan pada Sabtu (9/10/2021) malam dengan Nomor Laporan LP/B/1992/X/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda.
 
Latifa Hanum S, warga Jalan Bersama Gg Jaya No 3 LK IV merasa malu kepada keluarga dan teman-temannya dan tempat ia bekerja lantaran namanya disebut di medsos sebagai wanita tidak benar atau lesbian pencuri melalui akun Facebook Fc Syakila atau Kila yang diduga milik Laili Afni Koto, 21.
 
Kepada wartawan, Latifa Hanum menyebut, ia menerima informasi itu pertama kali dari kakak kandungnya Rosmayanti Sitompul, 45, warga Jalan Bandar Khalifah dan kakak ipar Irawati,40, warga Jalan Bersama Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut.
 
"Awalnya aku masih di kantor dan telepon dari kakak cuman nggak terangkat. Tiba-tiba masuk chat yang menyebut bahwa aku ada masalah di Facebook baru katanya aku dibilangin lesbi pencuri," kata Latifa.

Si pemilik akun itu juga memblokir nomor kakaknya, dan mengatakan si terlapor ini ada datang ke rumah keluarga Latifa dan tdai ada satupun yang respon padahal tidak ada dia datang berdasarkan penjelasan dari Rosmayanti dan Irawati.
 
"Di facebook itu dibilang ke teman-temannya agar bantu komen supaya aku semangkin malu, dan tau semua yang jeleknya sama kawanku dia saksinya saksi Yusma,20, Alimah,23, Anjani,28," tanbahnya.
 
Terlapor ini diancam dengan pasal 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 45 ayat 1 dan atau ayat 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2019 maksimum 6 Tahun penjara. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.