Sidang perdana kasus berita bohong babi ngepet Sawangan, Depok, Jabar.

DEPOK,Jakartaobserver.com- Adam Ibrahim,44, terdakwa kasus berita bohong soal babi ngepet di Sawangan hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021). Sidang digelar secara online. Sidang diketuai oleh M Iqbal dan hakim anggota Darmo dan Yuane. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini mengatakan dalam dakwaannya bahwa Adam pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Masjid Syamsul Iman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
 
“Bermula ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya. Kemudian datang saksi Adi dan Hamdani menceritakan tentang adanya warga Bedahan yang telah kehilangan uang tunai di dalam rumah. Kemudian warga sepakat untuk melakukan ronda malam. Selajutnya pada awal bulan April 2021 ketika terdakwa sedang ngobrol dengan salah satu warga disamping rumah kontrakannya yang meminta solusi bagaimana peristiwa hilangnya uang warga dari dalam rumah ini bisa diatasi, dan sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi jadian atau babi ngepet,” kata Putri, Selasa (14/9/2021).
 
Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Adi bahwa babi jadi-jadian itu dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai dengan arahan Adam. Kemudian dibeli perlengkapan seperti minyak misyik dan kayu gaharu. “Kemudian Adam mengajak Adi untuk patungan membeli minyak misyik dan kayu gaharu untuk menangkap babi tersebut. Kemudian Adi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 900.000,” tukasnya.

Uang itu lalu dibelikan membeli seekor babi warna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial. Adam diperlihatkan foto seekor babi hutan warna hitam dan sepakat melakukan transaksi satu ekor babi hidup warna hitam secara COD di daerah Puncak Cianjur Jawa Barat. “Terdakwa menyuruh saksi Eka dan Didi dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.500.000, serta uang sebagai ongkos jalan masing – masing sebesar Rp. 200.000,” tambahnya.
 
Babi warna hitam tersebut kemudian dibawa ke rumah terdakwa dan dilepaskan di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan. Kemudian Adam berkomunikasi dengan Adi untuk memberi aba-aba bahwa ada orang yang sudah berubah menjadi babi. Kemudian babi itu diamankan dalam kandang. Hingga esok paginya banyak warga berdatangan untuk melihat wujud babi tersebut.
 
“Terdakwa mengatakan ini dia babi yang selama ini kita tunggu yang telah mengambil uang warga. Setelah itu terdakwa menyuruh Adi melempar garam ketubuh seekor babi tersebut, setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” tukasnya.
 
Sampai akhirnya diketahui kalau Adam telah melakukan penyebaran berita bohong. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.