Dua Pengusaha di Depok Disekap Tiga Hari di Hotel

Kasar Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno

DEPOK, Jakartaobserver.com-Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, penyebab dugaan penyekapan terhadap pengusaha asal Depok dipicu masalah penggelapan uang perusahaan. AH dituduh telah menggelapkan uang sebesar Rp 73 miliar di sebuah perusahaan. Hanya saja detail dugaan penggelapan itu belum diketahui karena tidak ditangani pihak Polrestro Depok.
 
“Diduga awalnya terkait uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban sekitar Rp 73M,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (31/8/2021).
 
Namun kata dia hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Pihaknya saat ini hanya menangani soal dugaan penyekapan yang dialami korban dan istrinya yaitu I. “Yang kita tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapan TKP bukan di Depok,” ungkapnya.
 
Yogen menuturkan korban diberikan uang untuk sebuah proyek pekerjaan. Namun soal detil proyek yang dimaksud dia tidak menjelaskan karena tidak ditangani pihaknya. “Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah, tapi saya tidak mendalami ke sana, karena kita penyekapannya,” ucapnya.

AH dan I diduga disekap selama tiga hari dalam sebuah kamar hotel. Mereka diawasi sejumlah orang dan diminta tidak melarikan diri. Disebutkan tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban. “Nggak ada, hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan,” katanya.
 
Saat itu korban diawasi oleh tujuh orang selama disekap. Mereka berbeda kamar dengan korban. Namun saat polisi mendatangi lokasi kamar hanya ada dua pelaku disana yaitu M dan I. “Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya,” timpalnya.
 
Korban pada Jumat (27/8) akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah lobby hotel dan meminta tolong keamanan hotel. Korban melapor ke polres dilakukan pengamanan. Kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan. “Dijerat pasal 333 ancaman delapan tahun,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.