Lembaga Adat dan Budaya Sitolu Hae Horbo dan Bius Siualu Tali Dilantik
Pelantikan lembaga adat dan budaya. |
SAMOSIR, Jakartaobserver.com- Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang secara langsung menghadiri pelantikan lembaga adat dan budaya Sabungan yang meliputi Bius Sitolu Hae Horbo (Desa Sabungan Nihuta-Huta Tinggi) dan Bius Siualu Tali (Ronggur Nihuta) Kecamatan rRonggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (3/8/2021).
Lembaga adat Sabungan dilantik Kepala Desa Sabungan Nihuta Master Naibaho didampingi Kades Huta Tinggi Pargaulan Silalahi di SDN Sabungan Nihuta.
Sedangkan lembaga adat dan budaya Ronggur Nihuta dilantik Kepala Desa Ronggur Nihuta, Jonner Hasooan Naibaho disaksikan Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, anggota DPRD Samosir Jonner Simbolon, Staf Khusus Bupati Samosir Pahalatua Simbolon di halaman SDN Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta.
Martua Sitanggang, menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik.
Lembaga adat harus mampu berperan dalam mengembalikan tatanan adat istiadat warisan budaya yang sudah banyak tergerus dan luntur," kata Martua.
Disampaikan, dengan adanya lembaga itu, jadi momentum kebangkitan pelestarian adat istiadat diera digitalisasi saat ini.
Lebih lanjut, diharapkan lembaga itu menjadi mitra pemerintah dalam pemajuan budaya, dan bisa kerjasama dan saling bahu membahu memberdayakan, melestarikan, merevitalisasi, menginventaris dan mendokumentasikannya.
"Sehingga kebiasaan nenek moyang terdahulu dapat diwariskan kepada generasi penerus.
Tidak ada istilah terlambat karena kebudayaan harta yang tidak tergantikan, identitas suku kita," ucap Martua.
Tidak hanya itu, lembaga adat dan budaya harus mampu memajukan aspek kehidupan masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk bersinggungan dengan lembaga lainnya yang berdiri dalam suatu daerah (bius)." Juga harus mampu mengatasi segala bentuk pertikaian di tengah masyarakat dan menciptakan kedamaian," ujar Wakil Bupati.
Sebagai daerah wisata, lanjutnya, adat dan budaya menjadi salah satu modal, dan akan menjadi daya tarik yang tentunya dengan menunjukkan keaslian adat dan budaya Samosir.
Sementara itu, Staf Khusus Bupati Samosir Bidang Kelembagaan Adat Pahalatua Simbolon menjelaskan, pentingnya suatu lembaga adat untuk mengatur keberlangsungan adat dan budaya. "Perlu ada keseragaman dalam satu bius, patigor paruhumon pajongjong paradatan," kata Pahalatua.
Selanjutnya, Pahalatua menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk mengatur adat dan budaya melainkan hanya sebatas fasilitasi dengan tujuan menyamakan persepsi diantara raja-raja bius dalam penerapannya dalam pelaksanaan adat istiadat di wilayah masing-masing.
Dengan harapan lembaga adat dan budaya dapat memperbaiki pola adat dan mengembalikan pelaksanaan pada pola yang sebenarnya, sesuai adat dan budaya yang pernah dilakukan nenek moyang.
"Sebagai lembaga yang lahir dari tengah-tengah masyarakat, lembaga ini diharapkan dapat menganyomi dan menegakkan adat istiadat di daerah masing-masing.
Sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat juga sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan segala permasalahan di desa sehingga tidak harus berurusan dengan penegak hukum," paparnya.
Anggota DPRD Samosir Jonner Simbolon turut menyampaikan pembentukan lembaga adat merupakan suatu langkah untuk membentuk masyarakat hukum adat.
Menurutnya, kebiasaan, peristiwa adat yang dilaksanakan masyarakat harus dibentuk dalam suatu lembaga formal.
" Apa yang sudah dibentuk hari ini, nanti bisa jadi dasar pengajuan masyarakat hukum adat yang dipayungi perda," ujarnya.
Dijelaskan, masyarakat hukum adat harus mempunyai nama, struktur, wilayah, narasi paradatan (kebiasaan dalam sebuah wilayah).
Untuk itu, Jonner Simbolon mengharapkan peran lembaga adat dalam menggali budaya dan menyatukan persepsi. (josm-01)
Tidak ada komentar: