Komisi III DPR soal RUU KUHAP: Daripada Aksi Demo Lebih Baik Ikut RDPU di DPR
Komisi III juga akan kembali mengundang organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Adapun undangan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut dilangsungkan mulai Senin (21/7/2025) hari ini.
“RDPU juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Diketahui, pekan ketiga Juli 2025 merupakan masa sidang terakhir DPR RI sebelum ditutup dengan reses pada Kamis 24 Juli 2025 mendatang.
Di sisi lain, lanjutnya, Komisi III juga mempersilakan kepada masyarakat luas yang ingin menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III agar aspirasinya terkait pembahasan RUU KUHAP bisa diakomodir. “Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini menegaskan bahwa Komisi III adalah bagian dari wakil rakyat yang terus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. “Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir,” pungkasnya.
Sebelumnya, YLBHI meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU KUHAP. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, pembahasan RUU KUHAP itu dinilai melanggar prinsip partisipasi publik, penyelenggaraan negara hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
Selain persoalan formil, YLBHI menyoroti materi RUU KUHAP yang dinilai akan membuat Polri menjadi lembaga super power. "YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna," kata Isnur, dalam keterangan tertulis pada 15 Juli 2025. (jo3)
Tidak ada komentar: