Pemkab Samosir Klarifikasi terkait Perpindahan Kadis Pendidikan dan Pengunduran Diri Kadis Kesehatan

Rohani Bakara

PANGURURAN, JO -Pemkab Samosir melalui Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, memberikan keterangan pers terkait tanggapan atas polemik di media jejaring sosial, atas perpindahan Kadis Pendidikan Drs Rikardo Hutajulu, MPd, dan pengunduran diri Kadis Kesehatan Samosir dr Nimpan Karokaro, MM.
 
Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakara melalui siaran pers yang disampaikan lewat Whatshaps, Sabtu (5/6/2021) malam menjelaskan, kepindahan Kadis Pendidikan Drs Rikardo Hutajulu, MPd ke Kabupaten Toba adalah atas permintaan sendiri dan lolos butuhnya ditandatangani Bupati Samosir sebelumnya.
 
Perpindahan itu juga, berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 824.4/492/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 bahwa Drs Rikardo Hutajulu, MPd dialihkan menjadi PNS Pemerintah Kabupaten Toba.

Segera setelah keluarnya SK dari BKD Provinsi Sumatera Utara Nomor 502/BKD/2/2021 kepada Bupati Samosir dan Bupati Toba tertanggal 18 Mei 2021, selanjutnya Bupati Samosir menunjuk Drs Tiar Turnip, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/1180/BKD/V/2021.
 
Sementara itu, terkait dengan pengunduran diri Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir atas nama dr Nimpan Karokaro, MM, Rohani Bakara menyebut hal itu juga atas permintaan sendiri, melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Samosir cq Kepala BKD Samosir tertanggal 24 Mei 2021, dengan alasan kesehatan.
 
Dan terkait surat permohonan pengunduran ini, masih dalam proses administrasi pada Pemerintah Kabupaten Samosir cq BKD Samosir.(josm01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.