DPRD Samosir Bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah dan Pertanggungjawaban APBD 2020

Rapat paripurna DPRD Samosir, Senin (21/6/2021).

PANGURURAN, Jakartaobserver.com- DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/6/2021) yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Samosir, Forkopimda, Kepala OPD dan insan pers.
 
Pimpinan Rapat Nasip Simbolon menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua ranperda yang disampaikan pemerintah daerah di waktu yang lalu.
 
Dalam rapat ini, akan disampaikan laporan-laporan Tim Gabungan Komisi yang telah membahas kedua Ranperda ini. Selanjutnya mempersilahkan Juru Bicara Tim Gabungan Komisi untuk membacakan laporannya.

Diawali oleh Saurtua Silalahi,ST sebagai Juru Bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menyampaikan bahwa sesuai pembahasan yang dilakukan disarankan beberapa hal diantaranya TAPD dan OPD teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi penyelesaian daftar Hutang Pemerintah Daerah, Inspektorat dapat berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan yang lama.

Inspektorat Daerah dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, perencanaan program dan kegiatan yang kurang matang, pemutakhiran data ASN, membuat telaahan staf terkait pembiayaan Mobil Damkar hibah dari Pemerintah Korea, perlu dilakukan sosialisasi penggunaan Dana Bos, kajian pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur pemakaian dan pemanfaatannya, kendala pembebasan lahan untuk pembangunan harus dituntaskan.

Selanjutnya, Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan persampahan, penertiban penambangan Galian C oleh Satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada, sebagai penutup disampaikan bahwa saran dan masukan yang disampaikan di atas dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sedangkan Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ttg Pembentukan Perangkat Daerah menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda ini diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, pengurangan staf ahli dari 3 jabatan menjadi 2, penguatan tugas dan fungsi para asisten dan staf ahli, BKD tetap menjadi satu OPD, penguatan Satpol PP di setiap kecamatan.

Kemudian penguatan tugas dan fungsi kecamatan dengan melakukan klasifikasi perkecamatan, bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. Dilanjutkan Penyederhanaan atau Perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan kompetensinya. Setelah mendengar laporan-laporan gabungan komisi, rapat diskors untuk penyusunan tanggapan perorangan fraksi. (josm01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.