Lima staf khusus Bupati Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

PANGURURAN, Jakartaobserver.com-
Dalam rangka akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.
 
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga menjelaskan di Pangururan, Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/6/2021), pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
 
Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada kepala daerah, untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.

Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah, untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemkab Samosir.

Berikut nama-nama Staf Khusus dibentuk Bupati Samosir dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya:
  • Ir Charles Sitindaon MT dibidang pembangunan dan infrastruktur
  • Ir Mangindar Simbolon dibidang pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi
  • Laksma (Purn) Marhuale Simbolon S.Pi dibidang pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat
  • Pahala Parulian Simbolon dibidang budaya, adat, dan sosial kemasyarakatan
  • Benedictus Gultom SH dibidang pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam
  • Mangihut menjelaskan, kehadiran Staf Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemkab Samosir, dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun.
Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, merupakan persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).

"Staf khusus juga memiliki tata kerja kewajiban dan hak. pengangkatan dan pemberhentian dan pembiayaan. Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban bupati Samosir, akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten, dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal, maupun eksternal kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemkab Samosir,” kata Mangihut.
 
Dikatakannya, bupati menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan konstruktif dari banyak pihak, terkait pembentukan staf khusus ini dan menerimanya sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir secara holistik.
 
Pembentukan ini merupakan amanat undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah; peningkatan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; dan memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik. (josm 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.