Pemkab Samosir Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung di Perairan Danau Toba

Bupati Samosir Vandiko T Gultom saat melakukan sosialisasi.

SAMOSIR, JO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/5 /2021) di Aula HKBP Bolon Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
 
Bupati Samosir Vandiko T Gultom, mengatakan, sosialisasi dilaksanakan berdasar Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
 
Kemudian Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko. (josm 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.