DPR Bersama Kemendagri,KPU, Bawaslu dan DKPP Bahas Desain Pilkada Serentak 2024

Kompleks palemen di Senayan, Jakarta.

JAKARTA, JO- Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) konsinyering bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membahas konsep dan desain persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 membahas konsep dan desain Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut, konsep dan desain atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mulai dari urusan anggaran hingga tahapan pilkada serentak.
 
Mengenai dana dipaparkan dibutuhkan sebesar Rp26,2 Triliun dari APBD Tahun 2024 dan dari APBN sebesar Rp86,2 triliun. Anggaran sebesar itu dibutuhkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana Pilkada Serentak 2024.

“Sarana dan prasarana termasuk teknologi informasi yang harus disiapkan dengan mantap. Ini anggaran untuk tahapan dan non-tahapan. Kesiapan dari PPK-Pantarlih LN yang berjumlah 8.021.064 orang. Sudah termasuk Anggota KPU Pusat sampai Kabupaten/Kota," ungkap legislator dapil Sumatera Utara III itu.

Selain itu, masih kata Junimart, rapat kerja juga membahas draf tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan rapat sebelumnya. Dia juga menjelaskan bahwa tim kerja akan memastikan proses pemungutan suara serentak 2024 mendatang bisa berlangsung dengan perencanaan yang baik.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016. Di mana disebutkan bahwa pilkada serentak merupakan Pemilu terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

 "Melalui tim kerja ini, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan pemungutan suara serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan tahun 2024, dan bisa berlangsung dengan perencanaan yang baik," tegasnya. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.