Gubernur DIY Keluarkan SE Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Pagi

Sultan HB X

YOGYAKARTA, JO- Sebuah surat edaran (SE) dikeluarkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya setiap pagi pukul 10.00 WIB.
 
Ketentuan itu dituangkan dalam SE Nomor 26/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dikeluarkan 18 Mei 2021 dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat di DIY, sekretaris DPRD, kepala dinas daerah, dan kantor di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
 
Selain memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara rutin saat memulai aktivitas kegiatan, dibuat juga ketentuan orang yang hadir saat lagu kebangsaan itu diperdengarkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
 
“Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta NKRI, perlu memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Sultan HB X dalam surat edarannya.

Ada dua ketentuan memperdengarkan lagu Indonesia Raya.
 
Pertama, lagu Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.
 
Kedua, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyayikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
 
SE ini merupakan tindak lanjut dari gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisiasi oleh aktivis kebangsaan lintas kalangan di Yogyakarta.(jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.