Gawat! Dokter ASN Ini Jual Vaksin Covid- 19 dan Lakukan Vaksinasi Ilegal di Medan Hingga Jakarta

Kapolda Sumut saat melakukan konferensi pers.

MEDAN, JO- Setelah kasus penggunaan alat rapidtesta antigen bekas beberapa waktu lalu, Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 dan vaksinasi ilegal yang diduga melibatkan empat tersangka, di Medan maupun Jakarta.
 
Seperti dijelaskan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali dalam medio April hingga Mei 2021. Dia mengatakan salah satu lokasi vaksinasi ilegal tersebut berada di Jakarta.
 
Lokasi vaksinasi ilegal tersebut adalah Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali. Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.
 
"Nah khusus yang di Jakarta, kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Tapi yang jelas dokter (IW) itu berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi di Jakarta," ujar Panca di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).
 
Total, ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap, sementara Indra Wirawan (IW), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.
 
IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan. Sedangkan KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, tiga orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
 
Para sersangka kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini mematok harga Rp 250 ribu per dosis vaksin. Polisi menyebut harga tersebut hanya untuk satu kali suntikan.
 
"Satu kali suntikan," kata Direskrimsus Polda Sumut Kombes John Carles Edison Nababan.
 
Edison mengatakan warga yang hendak mendapat vaksin tahap kedua harus membayar lagi kepada para tersangka. Mereka harus membayar dengan harga yang sama. "Betul sekali (harus bayar lagi pada suntikan kedua)," ujar Edison.
 
Edison mengatakan polisi bakal menelusuri lebih lanjut soal kasus ini. Dia belum menjelaskan bagaimana nasib masyarakat telah mendapat vaksin dosis pertama secara ilegal dan masih menunggu dosis kedua. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.