Berkunjung ke Samosir 6-17 Mei? Lengkapi Surat Negatif Covid-19 dan SIKM

Presiden Joko Widodo ke Danau Toba beberapa waktu lalu.

PANGURURAN, JO- Mau ke Samosir selama mudik lebaran 6 sampai dengan 17 Mei 2021? Kalau ya, maka siapkanlah diri Anda dengan berbagai keperluan ini, diantaranya surat keterangan negatif Covid-19 hingga surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar masuk (SIKM).
 
Informasi yang disampaikan pihak Pemkab Samosir, Sabtu (8/5/2021), hal hal selengkapnya yang perlu diperhatikan bagi pengunjung yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) adalah:
 
1. Patuh dan lakukan protokol kesehatan (pakai masker, cuci tangan, jaga jarak),
2. Membawa dan melengkapi:

(1) Kartu Tanda Pengenal atau tanda identitas lainnya;
(2) Surat Keterangan Hasil Negatif Test RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
(3) Menunjukkan Surat Izin Perjalanan Tertulis/Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri pelaku perjalanan. 
Surat ini hanya berlaku satu kali perjalanan pergi pulang lintas kabupaten/kota/provinsi dengan ketentuan (a) berlaku secara individu, dan (b) wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.
(4) Mari kita patuhi dan laksanakan ketentuan tersebut di atas agar perjalanan Anda berjalan lancar ke Samosir. (josm 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.