Presiden Jokowi Sudah Teken PP, THR PNS Segera Cair

Presiden Jokowi

JAKARTA, JO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan ketentuan THR PNS tersebut.
 
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," tuturnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
 
Dikatakan pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
 
Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diharapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi.
 
Jokowi menerangkan THR PNS akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah anak. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.