Mahfud MD

JAKARTA, JO - Pemerintah, Kamis (29/4/2021) telah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, dan yang mendukung gerakan tersebut, sebagai teroris.
 
Pengumuman itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
 
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud MD.
 
Penetapan ini,kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebut teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme.
 
"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulakn suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal," jelas Mahfud.
 
Penetapan status ini, katanya, juga sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.
 
"Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud.
 
Disebutkan juga fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.