Ops Yustisi yang digelar Polsek Medan Area bersama tiga pilar.

MEDAN, JO- Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Panit Reskrim Iptu Robah Tarigan, SH, MH beserta tiga pilar dan instansi terkait melakukan kegiatan OpsYustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Kamis (1/4/2021). 

Sebelum melaksanakan kegiatan Ops Yustisi PPKM Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko, SH,MH memimpin apel personil, di Mako Polsek Medan Area. 

Panit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Robah Tarigan mengatakan, setelah melaksanakan apel personil mereka menemukan masih banyak masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Dari Ops Yustisi ini ditemukan masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area," ucap Panit Reskrim kepada awak media. Selain itu, ditemukan juga masih banyak yang berkerumunan.

Karena itu Iptu Robah Tarigan berharap masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jumlah seluruh pelanggaran yang ditindak 20 orang tidak memakai masker, 15 orang kerumunan/ tidak jaga jarak, 10 orang melanggar. (josu 88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.