Hukum Adat Hidup dan Cita-cita Wajib Bagi Orang Batak, Suku Terbesar Ketiga di Indonesia

Dalihan Na Tolu

Oleh Partin Bobi R Sitinjak 

ADAT dan prinsip hukum hidup orang Batak baik Toba, Pakpak, Karo, Angkola, Mandailing, Simalungun diangkat dari dapur masak rumah yaitu Tungku Tiga Kaki (Dalihan Na Tolu). 

Somba mar Hula-hula, Manat mar Dongan Tubu, Elek mar Boru, Denggan mar Dongan Sahuta (Hormat terhadap Keluarga Pihak Istri, Bersikap Hati-hati dan menghargai kepada Abang/Adik Kandung Semarga Kita, dan Bersikap Sayang serta Melindungi/ Mengayomi Saudara Perempuan dan Keluarga dari Suami Adek/Kakak Perempuan Kita).

Selain dari prinsip hukum hidup adat orang Batak di atas, secara turun-temurun, orang Batak adalah "Haram" jadi orang susah ataupun orang kerdil, karena orang Batak memiliki cita-cita wajib yang harus ia capai selama hidupnya di dunia.

Adapun tiga cita-cita wajib yang harus dicapai tersebut adalah Hamoraon (memiliki harta Kekayaan, keberlimpahan harta), Hagabeon (berketurunan laki-laki dan perempuan), Hasangapon (menjadi orang terpandang dan terhormat di segala bidang lini kehidupan).

Dalam mencapai tiga cita-cita wajib tersebut, prinsip hukum hidup orang Batak memiliki keterkaitan yang sangat erat dan kuat, dalam artian, untuk mencapai tiga cita-cita wajib tersebut, orang Batak harus menjalankan dan mentaati hukum adat hidup orang Batak yaitu Tungku Tiga Kaki tersebut. 

Agar bisa mendapat Hamoraon (memiliki harta kekayaan, keberlimpahan harta), maka setiap orang Batak wajib menjalankan hukum adat Manat mar Dongan Tubu (bersikap hati-hati dan menghargai kepada Abang/Adik kandung semarga kita). Agar bisa mendapat Hagabeon (berketurunan laki-laki dan perempuan), orang Batak wajib menjalankan Hukum Adat Somba mar Hulahula (Hormat terhadap keluarga pihak Istri).

Kemudian dan agar bisa mendapat Hasangapon (menjadi orang terpandang dan terhormat di segala bidang lini kehidupan), orang Batak wajib menjalankan Hukum Adat Elek mar Boru (bersikap sayang serta melindungi/mengayomi saudara perempuan dan keluarga dari suami adek/kakak perempuan kita).

Demikianlah uraian sederhana dan singkat mengenai prinsip hukum adat dalam hidup orang Batak dan hal terkait dalam mencapai cita-cita wajib orang Batak. Semoga tulisan singkat saya ini mencerahkan dan menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan dari sahabat-sahabat yang bertanya. (jomdn-02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.