Ustadz Martono Berikan Pendampingan Hukum Keluarga Tan Ci Ming Terkait Penyerobotan Tanah

Ustadz Martono, SPdi, SH saat memberikan pendampingan hukum keluarga almarhum Tan Cin Ming.

MEDAN, JO -
Martono, SPdI, SH atau yang lebih dikenal luas dengan Ustadz Martono memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Tan Cin Ming yang berlokasi di Dusun V Telaga Sari, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara (Sumut), terkait dugaan penyerobotan tanah yang dialami keluarga Tan Ci Ming. 

Martono yang ditemui di lokasi, Selasa (23/3/2021), menyebut sebahagian bidang tanah milik ahli waris Tan Cin Ming dalam beberapa tahun terakhir telah dikuasai dan telah didirikan bangunan semi permanen dan menempatkan sejumlah barang-barang di lokasi tanah milik almarhum Tan Cin Ming. 

"Pihak keluarga pemilik tanah ahli waris Tan Cin Ming menceritakan bahwa awal mula penguasaan tersebut adalah saat pihak tetangga sebelah barat mendirikan bangunan pagar tembok tepat di depan rumah Tan Cin Ming sehingga menyebabkan terganggunya akses keluar masuk rumah," ucap Martono.

Karena merasa terganggu, akhirnya 2 anak dari Tan Cin Ming menandatangi surat kesepatakan bersama dengan tentangga sebelah barat tersebut dengan konpensasi sebidang tanah di belakang rumah dan juga memberikan ganti rugi sejumlah uang. 
 
Di kemudian hari, ternyata ahli waris lainnya keberatan dan tidak terima dengan surat kesepatakan tersebut, karena jumlah ahli Waris ada 10 orang dimana menurut Martono selaku kuasa hukum mengatakan bahwa surat kesepatan tersebut tidak sah secara hukum karena surat kesepakatan tersebut tidak ditanda tangani oleh seluruh ahli waris Tan Cin Ming.

Martono sendiri berharap permasalahan ini selesai dengan baik-baik dan tidak ada lagi ada pihak pihak yang mengklaim kepemilikan atau memiliki tanah tersebut khususnya lokasi tembok pagar di depan rumah milik  Tan Cin Ming, karena memang secara peta ukur yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara, kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, sertifikat hak milik no : 21 tahun 2009 dan surat ukur no : 19/kelumpangkebun/2009, dimana di tertera dalam peta bahwa rumah Alm Tan Cin Ming berbatasan dengan jalan umum.

"Jadi saya pikir ini sudah clear sampai disini," ucap Ustad Martono. (jomdn-02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.