Terdakwa UU ITE "Pemborong Makan Nasi Bungkus dengan Jaksa" di Medan tidak Pernah Dihadirkan di Persidangan

Penasehat hukum bersama isteri terdakwa.

MEDAN, JO- Penasehat hukum terdakwa pelanggaran Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ahmad Faisal Nasution di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengaku heran seorang terdakwa tidak pernah dihadirkan dalam sidang yang sudah bergulir dua kali. Menurut mereka, ini catat hukum. 

Hal itu disampaikan Joni Sandri Ritonga, SH, penasehat hukum Ahmad Faisal Nasution di Medan, Sumut, Kamis (11/3/2021) kemarin, terkait perkembangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dihadapkan kepada kiennya. 

“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses demi proses penyelidikan, pelimpahan P21 hingga persidangan yang janggal dan cacat hukum, ini terjadi semena mena. Inikah yang disebut berkeadilan berdasarkan ketuhanan, seorang terdakwa UU ITE pasal karet tidak pernah dihadirkan di sidang yang sudah bergulir dua kali tanpa pemberitahuan,” kata Joni Sandri Ritonga, SH dari LBH Duta Bersama Keadilan.

Menurutnya, hakim sebagai penyambung tangan Tuhan di dunia ini harus jeli terhadap perkara yang disidangkan olehnya,terlihat janggal ketika sidang sudah mau berlangsung tiga kali namun terdakwa Ahmad Faisal Nasution tidak pernah dihadirkan jaksa penuntut umum di dalam sidang.

“Dalam fakta proses hukumnya terdakwa Ahmad Faisal Nasution justru menjadi tahanan atas titipan JPU di tahanan Polda Sumut, tidak dapat dihadirkan JPU ini kan sudah sangat aneh,” sambung Joni menambahkan surat pemberitahuan ke terdakwa tidak ada.

Dia lalu mempertanyakan agenda apa yang disembunyikan ketika kliennya dituntut terkait postingan tentang seorang pemborong yang dinilai memiliki hubungan khusus dapat makan nasi bungkus di ruangan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sementara itu, dari informasi yang dhimpun dari dari informasi perkara 597/Pid.Sus/2021/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum Nelson VictorS, SH menyebut kasus ini bermula dari postingan Ahmad Faisal Nasution pada 7 Agustus 2020 dan 12 Agustus 2020 di akun Facebooknya Bob Faisal Forsu yang dinilai merugikan kontraktor AR.

Pada 7 Agustus 2021 sekitar pukul 06.24 WIB, terdakwa membuat postingan berupa caption yang memuat sebuah foto/gambar kartun seorang laki-laki berbadan gemuk yang memangku uang dan seorang perempuan disertai tulisan “Puluhan milyar harta jaksa dari mana?” dan dibubuhkan narasi “Periksa oknum aspidsus kejati, diksus Kejati serta periksa harta kekayaan mereka duga sudah mencapai puluhan milyar. Serta periksa seluruh pemborong dan pengusaha hitam piaraan mereka merampok proyek anggran negara terutama pemborong berinisial AR. Dengan tagar #CopotAsistenPidanaKhususKejati #CopotPeriksaDiksusKajatiSertaUsutHartanya #TangkapDanAdiliPemborongPiaraannya”.

Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, dia juga membuat postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu miliknya berupa caption “Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi ” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek.

Dalam postingan tersebut terdakwa menampilkan satu foto seseorang berbadan gemuk dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus dimana foto tersebut adalah foto saksi Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun facebook atas nama Ashari Sinik dan kemudian sengaja melakukan peng-editan dengan cara memotong foto tersebut sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut dan selanjutnya mem-posting foto tersebut di akun facebook milik terdakwa Iphone 6S yang didalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu. (jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.