Jhoni Allen Marbun

JAKARTA, JO- Partai Demokrat versi KLB mengklaim Partai Demokrat versi merekalah yang sah dan konstitusional, dengan alasan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kubu AHY melanggar Undang Undang Partai Politik (Parpol). 

"KLB di Deliserdang sah dan konstitusional, maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata penggagas KLB Partai Demokrat Darmizal dalam jumpa pers di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jalan Terusan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021). 
 
Konferensi pers itu dihadiri oleh sejumlah penggagas KLB di antaranya Darmizal, Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua, Ilal Ferhad, dan Razman Arif Nasution. Namun meskipun jumpa pers diadakan di kediaman Moeldoko, namun Moeldoko tidak terlihat dalam jumpa pers itu. 

Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun menyinggung secara khusus mengenai perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001. Menurutnya, mukadimah partai sejatinya tak dapat diubah.

Atas dasar itulah, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan soal perubahan mukadimah dalam AD/ART Partai Demokrat ke pihak berwajib. "Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni. 

Masih menurut Jhoni Allen, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) harus bertanggung jawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut. Sebab, dia menilai, AHY telah melakukan perencanaan secara terstruktur bahkan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat. 
Ind  
"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggung jawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke," ucapnya. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.