Sebanyak 40 Advokat Melaporkan BS ke SPKT Polda Sumut

Para advokat melaporkan BS ke Polda Sumut.

MEDAN,JO- Sebanyak 40 orang advokat dari perkumpulan advokat yang ada di Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Polda Sumut, pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik advokat yang dilakukan BS. 

Menurut Jonizar, SH, CPL, CPCLE dan Suheri, SH mewakili para advokat yang melaporkan BS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut mengaku tidak bisa menerima tindakan yang dilkukan BS. 

"BS ini bukan advokat dan mencoreng nama advokat. Saya dan rekan rekan dari perkumpulan advokat di Sumut tidak terima dengan perlakuan ini," kata Jonizar.

Hal senada disampaikan Suheri. Menurutnya, para advokat yang melaporkan ini meminta Polda Sumut untuk menindak BS sesuai dengan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak lagi merugikan masyarakat maupun para advokat.

Seperti diberitakan sebelumnya, BS seringkali mengaku sebagai advokat dari Peradi dan melakukan penipuan, diantaranya terhadap para peternak babi dan kelompok Korlap Save Babi.

Setelah dicek ternyata Peradi Medan menyebut BS bukanlah anggota mereka, dan menyerukan masyakarat untuk mewaspadai. ((jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.