Posbakumadin Mendominasi Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum Sumut

Kegiatan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode tahun 2022 - 2021.

MEDAN, JO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham - RI), kantor wilayah Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kegiatan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode tahun 2022 - 2024, yang berlangsung di kantor wilayah Kemenkumham Sumut, Jalan Putri Hijau No 4, Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut, Kamis (4/3/2021), yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB - selesai.
 
Penjaringan ini sesuai dengan surat undangan Kakanwil Kemenkumham Sumut yang ditandatangani Sitrisno dengan nomor undangan : W.2-HN.04-03-2504, mengagendakan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum periode Tahun 2022-2024.

Dalam lampiran daftar yang di konfirmasi oleh wartawan jakartaobserver.com kepada Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut Irwansyah Rambe, SH, terdapat 11 Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) milik Peradin yang ikut serta dalam daftar verfikasi tersebut, sekaligus menjadi OBH yang mendominasi dalam keikut sertaan verifikasi calon pemberi bantuan hukum Provinsi Sumut periode Tahun 2022-2024. 

Adapun acara turut serta di hadiri oleh Rita Br Sinurat selaku perwakilan dari Kemenkumham RI yang membidangi BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) beserta jajarannya. Selesai acara, para hadirin pengurus Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pun melanjutkan sesi foto bersama untuk dokumentasi. (jomd-02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.