Irwansyah Rambe: Advokat Peradin Harus Memberi Bantuan Hukum Jangan Pikir "Pucuk" Dulu

Penyerahan cinderamata kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan. 

MEDAN, JO -
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) melantik sebanyak 22 orang anggota advokat Peradin, yang dilaksanakan di Aula Cakra, gedung kantor Pengadian Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti No 38A, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/2/2021). 
 
Pelantikan advokat anggota Peradin tersebut dipimpin langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Peradin Basuki, SH, MM didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peradin Sumut Irwansyah Rambe, SH, beserta rombongan jajaran DPW Peradin Sumut. 

Dalam kesempatan tersebut, Irwansyah Rambe, SH menyerahkan cinderamata kepada Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Medan Setiawan Hartono, SH, MH, berupa plakat ucapakan terimakasih atas terselenggaranya acara pelantikan advokat anggota Peradin tersebut. 


Momen penuh hangat dan suasana sakral tersebut terasa dalam ruangan pelantikan itu. "Kami sangat bersyukur dan tentu mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dalam mensukseskan acara pelantikan hari ini, khususnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan jajarannya, " ucap Irwansyah. 

Adv Irwansyah Rambe, SH


  Kepada wartawan jakartaobserver.com, Irwansyah Rambe, SH mengatakan bahwa seluruh anggota advokat Peradin Sumut diberi pesan tegas agar menjalankan profesi advokat sebagai profesi mulia dan terhormat tanpa memikirkan terlalu jauh mengenai "pucuk" (uang- Red). 

"Ini sangat penting saya sampaikan agar advokat Peradin mengedepan profesinya dengan sungguh-sungguh dulu, jangan langsung pikiran adik-adik advokat langsung uang, berapa fee atau bayaran balas jasa dan lain-lain, karena jika sudah terlalu jauh kesana, nantinya adik-adik advokat akan sulit menjalankan profesinya, " ucapnya. 

Menurutnya, advokat Peradin harus menyadari bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum itu tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi yang baik. "Jadi jangan sampai masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi, yang dengan sangat jelas tidak mampu untuk memberikan balas jasa advokat dengan sejumlah uang, tak mendapat pendampingan hukum dari para adik-adik Advokat anggota Peradin, " sambung Irwansyah Rambe. (jomdn-02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.