Pencipta Lagu Cangkul Cap Buaya Diciduk atas Kepemilikan Ganja

Para tersangka RS (baju Biru)  dan SS (Pakai Jacket) serta barang bukti narkotika jenis ganja saat diamankan di Mapolres Tanah Karo.

MEDAN, JO– Personil Polsek Kutabuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Okta Ginting berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang dicurigai sedang memiliki narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam, di Simpang Genting, Simpang, Desa Kuta Buluh Gugung, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut( tepatnya di sebuah warung pecal. 
 
Kedua laki laki yang diamankan petugas bernama Serius Perangin–angin,43, wiraswasta, Warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh dan seorang rekannya atas nama Sabarta Sitepu,45, seorang seniman dan sang pencipta lagu yang pernah hits di belantika musik karo berjudul "Cangkul Cap Buaya", warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 
 
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting dan daun ganja dalam keadaan masih basah, setelah ditimbang beratnya Netto 36,1 gram, satu buah stapler warna abu abu, dua buah gunting, tiga lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik Serius Perangin-angin. 
 
Saat petugas mengintrogasi Serius Perangin angin, mengakui bahwa Ganja tersebut didapatnya dari sebuah Perladangan yang kerap disebut perladangan medan, lokasinya berada di Desa Laubuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. 

Untuk memastikan pengakuan terduga tersangka Personil Polsek Kutabuluh yang turut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutabuluh Akp Iswadi  beserta anggota BPD berangkat ke Lokasi pananaman ganja. Ternyata benar dari hasil penelusuran di sekitar Perladangan Medan tersebut, personil polsek kuta buluh menemukan 20 batang pohon ganja yang masih tertanam di lokasi. Selanjutnya oleh personil Polsek Kutabuluh beserta anggota BPD melakukan pencabutan terhadap pohon ganja. 
 
Perihal kronologi penangkapan kedua terduga tersangka terlibat kasus narkotika jenis ganja tersebut, dibenarkan oleh Akp Iswadi saat di tanya oleh awak media melalui sambungan telepon seluler ke nomor kontak miliknya. 
 
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Maposek Kutabuluh untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dihari yang sama pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. 
 
"Terhadap kedua pelaku narkotika jenis ganja dijerat pasal 114 Jo 111 UU No35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing, SH. (jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.