Penangkapan pembuat dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG, JO- Pasangan suami isteri (pasutri) pengedar narkoba jenis ekstasi diringkus anggota kepolisian dari Polresta Tangerang dan Polsek Panongan, Selasa (16 /3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Flamboyan V Nomor 17 RT 3/RW6, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan,Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Informasi yang dihimpun jakartaobserver.com di lokasi, pengamatan dan pengintaian dari pihak Polres Tigaraksa sudah berlangsung selama kurang lebih seminggu. Pihak kepolisian yang menyamar sebagai ojek online.

Penangkapan pelaku yang merupakan pasangan suami isteri ini oleh dari Polres Tigaraksa dan Polsek Panongan berlangsung dengan cepat dan tanpa perlawanan dari pihak tersangka, dan dibawa ke Polres di Tigaraksa. Polisi mengamankan empat orang dari lokasi.
 
Pasutri ini diketahui mengontrak selama dua bulan terakhir di Jalan Flamboyan V No 17 itu, dan menjadikan rumah itu sebagai tempat memproduksi ekstasi. Hal itu diduga berdasarkan barang bukti yang diamankan di lokasi.

Saat penangkapan terlihat Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Kapolsek Panongan AKP Ferizal AM hadir di lokasi. 

Kepada media, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut, dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti ekstasi di lantai 1, 2 dan juga di dalam mobil tersangka.

"Setelah kita inventarisir ada 9 jenis yang diduga ekstasi, ada 1.850 butir dengan berbagai merek," jelas Wahyu Sri Bintoro.

Diamankan juga bahan bahan yang patut diduga yang digunakan sebagai bahan kimia pencampur untuk menjadikan ekstasi. Alkohol dalam tabung 1.000 ml dan bahan lain seperti palu, ATM dan buku tabungan, logo untuk mencetak, bantalan.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut pihaknya akan terus mengembangkan temuan ini, dan pelaku akan di pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rndk)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.