Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, JO- Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021), menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. 

Persetujuan itu diberikan rapat paripurna setelah sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. 
 
"Terhadap hasil penyesuaian Prolegnas 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan 2020-2024, yang sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada 14 Januari 2021, kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi dan pendapat pemerintah pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan kedua Prolegnas tersebut, dengan beberapa Fraksi memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman.

Selanjutnya Baleg DPR menyerahkan penetapan Prolegnas tersebut kepada rapat paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan pada seluruh anggota dewan yang hadir terkait persetujuan laporan Baleg untuk penetapan Prolegnas RUU 2021.

"Apakah bisa kita setujui?" tanya Dasco dan dijawab “Setuju” oleh Anggota DPR yang hadir secara fisik dan virtual.

Fraksi Partai Demokrat diwakili oleh anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Hasan menyampaikan catatan, bahwa pada prinsipnya pihaknya mengapresiasi kerja keras Baleg dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pemerintah terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021. Pihaknya menyadari bahwa tentu tidak semua aspirasi dan harapan keinginan terkait pembahasan RUU pada Prolegnas Tahun 2021 bisa diselesaikan.

"Memandang hal itu, Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa seyogyanya keterbatasan waktu yang hanya kita miliki kurang lebih 7 atau 8 bulan dan dalam situasi Covid-19, kita bisa memilah dan memilih UU yang prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Beberapa UU tetap urgent untuk mulai didiskusikan dan dibahas di DPR, diantaranya UU Pemilu karena kita belajar bahwa Pemilu yang dilakukan bersamaan sangat menguras energi anak bangsa," jelas Marwan.

Meski demikian, Fraksi Partai Demokrat mendukung secara penuh seluruh undang-undang yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat seperti RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU tentang Wabah, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Perubahan tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta undang-undang lainnya yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat saat ini.

"Prinsipnya kami setuju namun fraksi kami mengharapkan agar kita semua bisa memilih dan memilah, karena tidak mungkin 32 undang-undang itu bisa kita selesaikan semua di tahun 2021 ini," tutup Marwan.

Adapun 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang telah disetujui tersebut adalah sebagai berikut:

Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah),
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan,
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law),
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat,
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat,
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,
20. RUU tentang Praktik Psikologi,
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,

Usulan Pemerintah:
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,
23. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,
24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah),
28. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus Law),
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata,
30. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),
31. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

Usulan DPD:
32. RUU tentang Daerah Kepulauan, dan
33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Daftar RUU Kumulatif Terbuka:
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional,
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi,
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.